Seleksi Direksi-Dewas BUMD Makassar: Jadwal, Ketentuan, dan Persyaratan

Seleksi Direksi-Dewas BUMD Makassar: Jadwal, Ketentuan, dan Persyaratan

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Selasa, 19 Agu 2025 08:00 WIB
Ketua Timsel Seleksi BUMD Makassar, Aswanto.
Ketua Timsel Seleksi BUMD Makassar, Aswanto. Foto: (dok. Humas Pemkot Makassar)
Makassar -

Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar telah membuka pendaftaran seleksi jabatan direksi dan dewan pengawas (dewas) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berikut jadwal, ketentuan, dan persyaratannya.

Ketua Tim Seleksi (Timsel) Aswanto mengatakan pendaftaran terbuka untuk umum. Persyaratan pendaftaran mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan peraturan daerah terkait.

"Tugas tim mulai dari membuka pendaftaran, melakukan seleksi administrasi, uji kelayakan dan kepatutan (UKK) meliputi psikotes dan tes keahlian, wawancara, hingga pengumuman hasil," kata Aswanto dalam keterangannya, Rabu (13/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara umum, syaratnya meliputi Warga Negara Indonesia, memiliki rekam jejak yang baik, berkomitmen, bukan pengurus partai politik, serta tidak terlibat dalam tim pemenangan politik.

Khusus posisi di PDAM, terdapat persyaratan tambahan. Calon yang lulus seleksi namun belum memiliki sertifikat keahlian di bidang pengelolaan air minum wajib mengikuti pelatihan atau pendidikan untuk memperoleh sertifikat tersebut sebelum dilantik.

ADVERTISEMENT

"Walaupun sudah lulus, tidak akan dilantik jika belum memiliki sertifikasi. Sertifikat itu wajib," tegas Aswanto.

Komposisi jabatan yang dibuka sesuai Perda, dengan jumlah direksi maksimal empat orang. Yakni Direktur Utama, Direktur Keuangan, Direktur Teknik, dan Direktur Umum. Sementara jumlah dewas akan disesuaikan dengan jumlah direksi yang diangkat, maksimal empat orang.

Aswanto menekankan, proses seleksi ini benar-benar mencari kandidat profesional yang memahami manajemen dan memiliki kemampuan teknis sesuai sektor. Hal ini sesuai dengan arahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri 'Appi' Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham.

"Misalnya PDAM, kami mencari yang paham manajemen air dan pengelolaannya. Harapan Pak Wali dan Ibu Wakil Wali adalah BUMD ini dikelola secara profesional agar memberi kontribusi maksimal untuk masyarakat," ujar guru besar Unhas itu.

Nah, untuk informasi lebih lengkap mengenai jadwal dan syarat pendaftaran, simak berikut ini.

Seleksi Direksi-Dewan Pengawas BUMD Makassar

  1. Perumda Parkir Makassar Raya
  2. Perumda Pasar Makassar Raya
  3. Perumda Air Minum Kota Makassar
  4. Perumda Terminal Makassar Metro
  5. PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Makassar Perseroda

Jadwal Seleksi BUMD Makassar

  • Pengumuman dan Pendaftaran 15-25 Agustus 2025
  • Verifikasi Administrasi 26 Agustus 2025
  • Penetapan Hasil Seleksi Administrasi 27 Agustus 2025
  • Pengumuman Hasil Administrasi 28 Agustus 2025
  • Uji Kelayakan dan Kepatutan 30 Agustus-2 September 2025
  • Penetapan Hasil UKK 3 September 2025
  • Pengumuman Hasil UKK 4 September 2025
  • Pengumpulan Berkas Fisik 5 September 2025
  • Wawancara Akhir 9-11 September 2025
  • Pengumuman Hasil Seleksi 12 September 2025

Ketentuan Umum Pelamar

  1. Warga Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  5. Sehat rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  6. Bebas narkotika yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  7. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku dari Kepolisian Republik Indonesia;
  8. Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan;
  9. Memahami penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
  10. Memahami manajemen perusahaan;
  11. Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan;
  12. Berijazah paling rendah S-1 (Strata Satu);
  13. Pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim (Bagi Pelamar formasi Direksi);
  14. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima tahun) dan paling tinggi 55 (Lima Puluh Lima) tahun pada saat mendaftar pertama kali (Bagi Pelamar formasi Direksi);
  15. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima tahun) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar pertama kali (Bagi Pelamar formasi Dewan Pengawas/Komisaris);
  16. Tidak pernah menjadi anggota Direksi dan Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit;
  17. Tidak pernah dihukum melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah;
  18. Tidak sedang menjalani sanksi pidana;
  19. Tidak sedang menjadi Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, tidak menduduki jabatan dalam kepengurusan Partai Politik, anggota legislatif atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan;
  20. Tidak mempunyai kepentingan pribadi secara langsung atau tidak langsung yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMD Daerah Kota Makassar;
  21. Tidak memiliki hubungan keluarga sampai derajat ketiga berdasarkan garis lurus ke atas, ke bawah, atau ke samping, termasuk hubungan karena timbal karena perkawinan dengan Walikota sebagai Kuasa Pemegang Mandat (KPM) dan Dengan Para Calon Pengurus BUMD Kota Makassar;
  22. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan struktural atau fungsional atau pelaksana di instansi/lembaga Pemerintah Pusat/Daerah, jabatan Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta sebelum diangkat menjadi Direksi BUMD Kota Makassar;
  23. Bersedia tidak menduduki jabatan atau tidak rangkap jabatan Direksi atau Dewan Pengawas/anggota Komisaris pada BUMD lainnya, BUMN, dan atau Badan Usaha Swasta sebelum diangkat menjadi Dewan Pengawas/Anggota Komisaris BUMD Kota Makassar;
  24. Bersedia bertempat tinggal di Kota Makassar;
  25. Bersedia Menandatangani Kontrak Kinerja;
  26. Bersedia menjalankan tugas dengan baik dan diberhentikan sewaktu-waktu, dan tidak akan menggugat atau mengajukan proses hukum sehubungan dengan pemberhentian tersebut;
  27. Setiap pelamar hanya mengrim satu berkas lamaran dengan kategori jabatan yang dituju;
  28. Bersedia melaporkan Harta Kekayaan apabila terpilih menjadi Direksi dan Dewan Pengawas/Komisaris pada BUMD Kota Makassar;
  29. Bagi calon Direksi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan/atau bukti lulus pelatihan manajemen air minum sebelum diangkat menjadi Direksi pada Perusahaan Daerah Air Minum;
  30. Bagi calon Direksi dan Komisaris pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Perseroda wajib memiliki Sertifikasi di bidang perbankan dan/atau pengalaman di bidang Perbankan paling sedikit 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan (referensi) dari perusahaan sekarang atau sebelumnya sebelum diangkat menjadi Direksi dan Komisaris pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Perseroda;
  31. Bagi calon Direksi dan Komisaris pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Perseroda wajib memiliki reputasi keuangan yang baik dengan Keterangan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan/SLIK sebelum diangkat menjadi Direksi dan Komisaris pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Perseroda;
  32. Bagi calon pelamar Dewan Pengawas/Komisaris BUMD yang merupakan Pejabat Pemerintah Daerah harus mendapatkan persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
  33. Membuat Makalah Rencana Bisnis bagi pelamar pada formasi Direksi dan Makalah Strategi Pengawasan bagi pelamar pada formasi Dewan Pengawas/Komisaris.

Persyaratan Administrasi

Lamaran dibuat berdasarkan format terlampir dan ditandatangani di atas materai Rp. 10.000,- dan ditujukan kepada Walikota Makassar dan Ketua Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas/Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD Kota Makassar Tahun 2025 dengan kelengkapan persyaratan sebagai berikut:

  1. Pas foto berwarna terbaru dengan Latar Belakang merah;
  2. Daftar Riwayat Hidup;
  3. Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  4. Asli Ijazah dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
  5. Asli Transkrip Nilai dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
  6. Asli Surat Keterangan Berkelakuan Baik atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Republik Indonesia;
  7. Asli Surat Keterangan sehat jasmani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  8. Asli Surat Keterangan sehat rohani dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  9. Asli surat keterangan bebas narkoba dari dokter Rumah Sakit Pemerintah;
  10. Asli Akte Kelahiran;
  11. Asli Surat Keterangan Pengalaman Kerja bagi pelamar Formasi Direksi;
  12. Asli surat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK); Bagi Pelamar pada formasi Dewan Pengawas/Komisaris dari unsur Pejabat Pemerintah Daerah
  13. Surat Pernyataan bermaterai Rp 10.000,- sesuai format terlampir sebagaimana yang telah ditentukan.

Nah, itulah tadi informasi mengenai seleksi BUMD Makassar. Buruan daftar!




(asm/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads