Lahan Kosong Jadi TPA Liar di Tanjung Bunga, Pemkot Makassar Ancam Beri Sanksi

Adhe Junaedi Sholat - detikSulsel
Senin, 18 Agu 2025 07:30 WIB
Foto: TPA liar di Kecamatan Mariso, Kota Makassar. (Adhe Junaedi Sholat/detikSulsel)
Makassar -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar mengancam akan memberikan sanksi kepada pihak yang kedapatan membakar dan membuang sampah tidak pada tempatnya. Ancaman itu menyusul ditemukannya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) liar di Kawasan Tanjung Bunga, Kecamatan Mariso, Kota Makassar.

"Iye bisa saja akan ada sanksi kalau pada saat pemantauan ada ditemukan," kata Kepala DLH Kota Makassar Helmy Budiman kepada detikSulsel, Minggu (17/8/2025).

Helmy mengatakan DLH Kota Makassar telah membentuk tim khusus yang bekerja melakukan pemantauan. Pengawasan pun akan diperketat agar tidak ada lagi masyarakat memanfaatkan lahan kosong sebagai TPA, termasuk mengawasi masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah.


"Sudah ada tim pemantauan yang kami bentuk. Tim pemantauan, insyaallah, ini juga sudah di-notice semua, termasuk tadi DPRD," ujarnya.

Helmy pun mengingatkan masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran sampah. Asap pembakaran dari sampah dapat mencemari udara dan mengganggu aktivitas masyarakat.

"Imbauan kami untuk masyarakat tidak boleh sama sekali melakukan pembakaran sampah," tambah Helmy.

Sebelumnya diberitakan, warga mengeluhkan lahan kosong dijadikan TPA liar di Jalan Metro Tanjung Bunga. Keberadaan limbah itu semakin mengganggu saat sampahnya dibakar hingga memicu polisi udara.

Pantauan detikSulsel di lokasi Minggu (17/8) sekitar pukul 12.55 Wita, tampak tiga orang warga sedang beristirahat usai melakukan pemilahan sampah di TPA liar tersebut. Mereka mengaku bekerja sudah sejak setahun terakhir di lokasi tersebut.



Simak Video "Video Kejari Geledah Kantor DLH Sukabumi, Sita 50 Dokumen-Laptop"


(ata/ata)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork