Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan menertibkan kabel semrawut setelah ditemukan 20 perusahaan Fiber Optik (FO) tidak memiliki izin atau ilegal. Langkah ini diawali dengan pengaktifan kembali Satuan Tugas (Satgas) pengawasan dan pemberian teguran kepada perusahaan yang melanggar.
"Kita akan mengaktifkan kembali satgas pengawasan untuk kemudahan berusaha, kemudian nantinya kita akan memberikan teguran kepada perusahaan FO yang tidak memiliki izin. Kita ketahui bahwa ternyata dari 22 perusahaan fiber optik, hanya 2 perusahaan yang memiliki izin," kata Sekda Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Zulkifly mengatakan banyak kabel FO yang melintang di udara mengganggu estetika kota. Selain itu, Pemkot Makassar tengah menyiapkan proyek pemindahan kabel ke bawah tanah melalui program ducting sharing yang direncanakan mulai tahun depan dengan skema kerjasama investasi melalui Perusahaan Daerah (Perusda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu adalah nanti yang akan kita sampaikan kepada perusahaan-perusahaan khususnya perusahaan FO untuk segar menurunkan kabelnya melalui ducting sharing. Karena kalau sekarang kita mau menurunkan kabel, masa 22 perusahaan ini membongkar jalanan, itu tidak mungkin," jelasnya.
Zulkifly mengatakan perusahaan FO yang belum memiliki izin diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasinya. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan akan segera memindahkan kabel ke bawah tanah setelah ducting sharing siap.
Pemkot Makassar juga akan menggelar rapat teknis bersama Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Tata Ruang, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta kecamatan, untuk merampungkan data perusahaan FO yang melanggar. Penertiban akan dilakukan secara terpadu, bukan oleh masing-masing instansi secara terpisah.
"Kami sudah sampaikan ke lurah dan camat, tidak boleh ada penambahan kabel FO sampai regulasi baru rampung. Kalau ada perusahaan yang menambah kabel atau tiang tanpa izin, akan ada sanksi tegas," kata Zulkifly.
Saat ini, rancangan regulasi terkait FO sedang diperbarui oleh Dinas Kominfo agar sesuai aturan terbaru, termasuk Permendagri Nomor 7 tentang pemanfaatan barang milik daerah dan mekanisme sewa, serta aturan perizinan melalui OSS. Regulasi tersebut rencananya akan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota.
"Regulasi draft Fiber Optik ini sudah saya sampaikan ke Dinas Kominfo untuk mengupdate kembali. Jadi pasti ada beberapa regulasi yang harusnya disesuaikan dengan regulasi terbaru," pungkasnya.
(hsr/hsr)