Pria pemilik salon berinisial AA alias Fani (38) menyodomi bocah yang merupakan pelanggannya di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Usut punya usut, pelaku diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap 4 korban dalam dua tahun terakhir.
"Dari tersangka sendiri itu mengakui ada empat orang dari anak-anak itu. Tetapi kami masih dalami korban yang lainnya, apakah nanti ada datanya jelas itu kita kan akan lakukan penyidikan lebih lanjutnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana, kepada wartawan, Selasa (22/7/2025).
Devi masih menyelidiki peristiwa yang dialami keempat korban. Berdasarkan laporan yang diterima polisi, salah satu korban disodomi saat hendak pangkas rambut di salon milik pelaku di Kecamatan Tallo, Jumat (18/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk laporan terakhir yang masuk ke Polrestabes, korban yang masih di bawah umur datang ke tempat kerja pelaku yang merupakan pemilik salon atau tempat cukur. Saat hendak memotong rambut, korban kemudian ditarik oleh tersangka ke kamar belakang," ungkapnya.
Pelaku menjalankan siasat kejahatannya dengan iming-iming memberi korban uang Rp 10 ribu. Setelah melakukan perbuatannya, pelaku meminta korban tidak menceritakan hal itu ke orang tuanya.
"Di sana dilakukan hubungan paksa berupa disodomi, karena korban ini laki-laki juga di bawah umur. Dia diiming-imingi dan kasihkan uang sebanyak Rp 10 ribu," ujar Devi.
Pelaku saat ini diamankan di Polrestabes Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami adanya korban lain atas aksi kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
"Untuk sementara pengakuan tersangka sendiri korban sudah sangat banyak dan tersangka menyatakan sudah lupa. Kurang lebih dari tersangka sendiri mengakui dia sudah melakukan sejak dua tahun terakhir," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, pelaku ditangkap dalam pelariannya di Kabupaten Barru, Selasa (22/7) siang. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan ke polisi.
"Kebetulan laporannya kemarin tanggal 18 (Juli) malam kami terima. Setelah kita lakukan penyelidikan ternyata untuk terlapor ini tidak berada di tempat dan lari begitu menyadari pihak korban melakukan laporan ke Polrestabes," ungkap Devi.
Saat ditangkap, polisi menembak kaki pelaku. Hal itu dilakukan karena pelaku melawan petugas saat akan dibawa ke Kota Makassar.
"Yang bersangkutan berusaha melakukan perlawanan saat hingga dilakukan tindakan tegas terukur," pungkasnya.
(sar/hsr)