Aturan Seragam Sekolah SD dan SMP di Makassar Tahun Ajaran 2025/2026

Aturan Seragam Sekolah SD dan SMP di Makassar Tahun Ajaran 2025/2026

Andi Nur Isman Sofyan - detikSulsel
Minggu, 13 Jul 2025 21:00 WIB
Ilustrasi Seragam Sekolah SD
Ilustrasi seragam sekolah. Foto: iStock
Makassar -

Pemkot Makassar mengeluarkan aturan resmi penggunaan seragam sekolah SD dan SMP untuk tahun ajaran 2025/2026. Setiap jenjang memiliki aturan yang berbeda.

Aturan seragam sekolah itu diumumkan Munafri 'Appi' Arifuddin melalui Instagram pribadinya, Minggu (13/7/2025). Dalam unggahannya, Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pendidikan kembali menegaskan aturan resmi penggunaan seragam sekolah bagi siswa SD dan SMP negeri.

"Untuk siswa baru SD (kelas I) dan SMP (kelas VII), seragam putih-merah dan putih-biru akan dibagikan gratis secara bertahap. Siswa kelas lanjutan tetap menggunakan seragam sesuai jadwal harian, termasuk batik yang masih layak pakai. Jadi mariki' manfaatkan dengan bijak," kata Appi dalam unggahannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Appi juga menyampaikan bahwa beberapa aturan penggunaan seragam pada hari Jumat dan Sabtu. Ada yang mengenakan seragam olahraga, baju muslim, maupun pramuka.

"Jangki' lupa, hari Jumat dan Sabtu digunakan untuk seragam olahraga, baju muslim, atau pramuka. Aturan ini juga fleksibel bagi sekolah yang menerapkan sistem 5 hari belajar. Mariki' jaga semangat belajar dan kedisiplinan anak-anak kita di sekolah," pungkas Appi.

ADVERTISEMENT

Lantas, bagaimana aturan seragam sekolah SD dan SMP tahun ajaran 2025/2026 di Makassar? Simak berikut ini ya, detikers.

Aturan Seragam SD Negeri Kota Makassar

Siswa Baru (Kelas I)

  • Senin-Kamis: Putih Merah
  • Jumat-Sabtu: Olahraga/Baju Muslim

Kelas II-VI

  • Senin-Selasa: Putih Merah
  • Rabu-Kamis: Batik (boleh pakai seragam lama)
  • Jumat: Olahraga/Baju Muslim
  • Sabtu: Pramuka

Aturan Seragam SMP Negeri Kota Makassar

Siswa Baru (Kelas VII)

  • Senin-Kamis: Putih Biru
  • Jumat-Sabtu: Olahraga/Pramuka

Kelas VIII dan IX

  • Senin-Selasa: Putih Biru
  • Rabu-Kamis: Batik (boleh pakai seragam lama)
  • Jumat-Sabtu: Olahraga/Pramuka

Catatan Penting

  • Seragam putih merah (SD) dan putih biru (SMP) dibagikan gratis secara bertahap untuk siswa baru.
  • Batik atau seragam lama boleh dipakai jika masih layak.
  • Jadwal seragam dapat menyesuaikan sekolah 5 hari

Nah, itulah tadi informasi aturan resmi seragam sekolah SD dan SMP di Makassar tahun ajaran 2025/2026. Semoga bermanfaat!




(asm/ata)

Hide Ads