Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengklarifikasi soal dugaan kerugian negara Rp 360 miliar dalam kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar. PDAM menyebut ada banyak proses yang dilalui sebelum menetapkan adendum kerja sama.
"Pemberitaan yang menyimpulkan adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah cenderung bersifat spekulatif, karena tidak mempertimbangkan banyak aspek, termasuk struktur biaya, proyeksi pendapatan, serta manfaat operasional dari addendum ketiga," ujar Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ dalam keterangannya, Selasa (24/6/2025).
Adiarsa menyampaikan, addendum III yang dilaporkan Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel itu terjadi pada era Dirut Haris Yasin Limpo, yakni 12 Juli 2019. Hasil reviu dan perhitungan tarif air curah IPA II Panaikang PDAM Kota Makassar oleh BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel memberikan saran kepada Dirut PDAM Makassar agar membuat addendum kontrak atas perubahan tarif dan penambahan kegiatan yang belum termasuk dalam perjanjian kerja sama induk beserta adendumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permintaan air bersih yang terus meningkat termasuk mitra swasta PDAM Makassar seperti PT Makassar Tene, PT Parangloe Indah, PT Bungasari Flour Mills Indonesia, dan PT Sinergi Mutiara Cemerlang menyebabkan perlu untuk melakukan peningkatan eksisting di tahun 2019 itu," ungkap Adiarsa.
Dia juga mengungkapkan bahwa PDAM Makassar dalam melakukan adendum III tidak asal-asalan. Menurutnya, banyak proses dan tahapan yang PDAM Makassar lalui sebelum melakukan adendum. Bahkan, PDAM Makassar telah bersurat ke Kejati Sulsel perihal legal opini rencana addendum III tersebut.
"Kejati Sulsel mengamini sebagai Legal Assistance dalam peningkatan pelayanan dan menyatakan tidak ada permasalahan hukum sepanjang kedua belah pihak bersepakat, tepatnya dibalas di tanggal 28 April 2020," jelas Adiarsa.
Tidak hanya itu, PDAM Makassar juga telah bermohon dan bersurat ke BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel dan merekomendasikan memberdayakan SPI PDAM Makassar untuk melakukan review perhitungan dengan menggunakan metodologi reviu laporan hasil pemeriksaan.
"Sudah bersurat ke Dewas juga, bahkan dilakukan rapat bersama dan serta dilakukan rapat lagi dengan KPM dan disetujui pada tanggal 11 Januari 2021," terangnya.
Adiarsa lantas menegaskan adendum III ini melibatkan pendampingan dari Pengacara Negara (Kejati Sulsel), BPKP Perwakilan Provinsi Sulsel, Walikota Makassar selaku KPM, Dewan Pengawas PDAM Makassar, serta pihak konsultan, tim, dan pengacara.
"Persiapan dilaksanakan lebih 1 tahun agar segala aspek terpenuhi termasuk aspek hukum dan aspek ekonomi dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan BUMD dengan tetap mengacu pada Good Coorporate Govermance (GCG)," ucapnya menjelaskan.
Tidak hanya itu, Adiarsa juga membeberkan jika di tanggal 4 Maret 2022 Direktur Utama PDAM Makassar saat itu, Beni Iskandar, juga bersurat meminta Legal Opini ke Kejari Makassar terkait adendum tersebut. Pada 9 Mei 2022, Kejari Makassar menjawab dan menyarankan bahwa PDAM Kota Makassar agar tetap menjalankan kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar sesuai dengan addendum III yang telah disepakati untuk menghindari adanya wanprestasi.
"Karena, jika PDAM melakukan pemutusan kontrak secara sepihak maka konsekuensinya wajib mengembalikan biaya kerugian dari PT Tirta sesuai Pasal 1266 KUHP," jelas Adiarsa.
(asm/sar)