Preman Simpan 23 Busur Panah untuk Tawuran di Makassar Ditangkap

Preman Simpan 23 Busur Panah untuk Tawuran di Makassar Ditangkap

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Rabu, 18 Jun 2025 16:30 WIB
Tim URC Resmob Ewako Polda Sulsel menangkap preman yang menyimpan 23 busur panah dan pisau di Makassar.
Foto: Tim URC Resmob Ewako Polda Sulsel menangkap preman yang menyimpan 23 busur panah dan pisau di Makassar. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menangkap seorang preman bernama Muhammad Mandala Putra (29) usai kedapatan menyimpan senjata tajam jenis busur panah dan pisau di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku diduga menyimpan barang tersebut untuk berbuat onar dan menggelar aksi tawuran.

Penangkapan dilakukan oleh URC Ewako Resmob Polda Sulsel di daerah kompleks perumahan di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Minggu (15/6). Pelaku ditangkap setelah anggota menerima laporan dari masyarakat.

"Penangkapan ini dalam rangka operasi preman dan senjata tajam, berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya kepemilikan senjata tajam di sekitar Jalan Borong Raya. Mendapat informasi tersebut, anggota bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Wawan Suryadinata kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wawan mengatakan, dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti. Mulai dari katapel hingga perlengkapan habis menggunakan narkoba jenis sabu.

"Dari hasil penggeledahan, kami temukan tiga buah ketapel, 23 mata busur panah, satu buah pisau, serta alat hisap narkoba dan satu paket bekas narkoba," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Wawan menyebut, puluhan senjata tajam ini memang sengaja dipersiapkan oleh pelaku untuk berbuat onar. Mandala juga diketahui kerap terlibat tawuran antarkampung.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, barang ini akan digunakan pada saat nanti perang kelompok. Jadi barang ini sudah dipersiapkan untuk melakukan perang kelompok tersebut," ungkapnya.

Pelaku kini telah diserahkan ke penyidik Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads