PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tengah diliputi masalah internal kepegawaian. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkot Makassar itu kini berbenah setelah ditemukan pelanggaran dalam rekrutmen pegawai yang diduga menimbulkan kerugian negara.
Masalah tersebut mencuat berdasarkan temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Temuan itu mengungkap adanya dugaan pelanggaran pengangkatan jumlah pegawai yang melebihi standar yang ditetapkan.
"Jadi sekarang ini dengan temuan BPKP dengan peraturan permendagri, jumlah karyawan melebihi biaya operasional. Tentu berimplikasi hukum," kata Plt Direktur Utama PDAM Makassar Hamzah Ahmad kepada detikSulsel, Rabu (4/6/2025).
Situasi ini dianggap berdampak pada kinerja perusahaan. Beban operasional PDAM Makassar bertambah karena pengangkatan pegawai yang tidak sesuai prosedur.
"Kalau pelanggaran peraturan, implikasikan kerugian negara, kemudian dampaknya kepada perusahaan. Peraturan juga mengatur bahwa ketika kondisi keuangan perusahaan mengalami kerugian, yah (dilakukan) evaluasi," tuturnya.
Pelanggaran rekrutmen pegawai yang tidak sesuai prosedur turut diduga karena adanya praktik suap. Hamzah menduga ada pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum pegawai dengan modus meloloskan calon karyawan saat proses perekrutan.
"Ada indikasi karyawan yang masuk ada bayar-bayar, cuma kita masih menampung (bukti), saya belum bisa sampaikan lebih jauh," imbuh Hamzah.
Hamzah mengaku sudah melakukan evaluasi internal sejak ditunjuk menjadi Plt Dirut PDAM Makassar 21 April lalu. Menindaklanjuti temuan BPKP, pihaknya mengambil kebijakan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 201 pegawai kontrak.
"(Total jumlah pegawai PDAM Makassar) 1.427, kemarin kan sudah di PHK 201 orang, sekarang (sisanya) sekitar 1.200 lebih," ungkap Hamzah.
Masa kontrak 201 pegawai tersebut dihentikan pada 28 Mei 2025. PDAM Makassar memutuskan tidak melanjutkan kontrak mereka karena perekrutannya tidak sesuai prosedur.
"Inilah termasuk yang temuan BPKP model perekrutannya tidak sesuai dengan aturan," ucapnya.
Hamzah memastikan evaluasi kinerja pegawai bermasalah akan dilakukan secara bertahap. Pihaknya akan kembali mengasesmen 224 karyawan yang status kepegawaiannya masuk kategori 80% (calon pegawai) dan 100% (pegawai tetap).
"Kalau menurut BPKP, 224 jumlah pegawai yang bermasalah mengakibatkan temuan Rp 126 juta per bulan selama 18 bulan. Jadi ada orang berproses statusnya tidak sesuai dengan aturan yang diatur," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(sar/sar)