Peran 5 Pelaku Sindikat Aborsi Ilegal ASN Puskesmas di Penginapan Makassar

Tim detikSulsel - detikSulsel
Jumat, 30 Mei 2025 07:00 WIB
Foto: Polisi menangkap oknum ASN puskesmas inisial SA, pelaku praktik aborsi ilegal di Makassar. (Reinhard Soplantila/detikSulsel)
Makassar -

Polisi menangkap 5 pelaku yang terlibat dalam sindikat aborsi ilegal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial SA (44) yang bekerja di salah satu puskesmas di Makassar menjadi otak kejahatan dalam perkara tersebut.

Kelima pelaku terungkap memiliki peran yang berbeda-beda. Praktik aborsi ilegal ini terkuak setelah SA ditangkap lebih dulu di salah satu penginapan di Kecamatan Panakkukang, Makassar, Minggu (25/5).

Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan menyebut, SA merupakan pelaku utama. Pelaku SA menawarkan jasa praktik aborsi ilegal baik di hotel hingga wisma.


"Pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar. Dia (SA) yang mendatangi calon customer-nya, biasa (layani aborsi ilegal) di hotel begitu," ungkap Dendi kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).

Oknum ASN tersebut membuka tarif tinggi bagi yang ingin menggunakan jasanya. Dendi mengungkap tarif menggugurkan kandungan ini bisa tembus Rp 5 juta.

"Jadi hasil interogasi kami, dia satu kali untuk melaksanakan praktek ini Rp 2,5 juta sampai Rp 5 juta rupiah," bebernya.

Berdasarkan pengakuan SA, praktik aborsi ilegal ini sudah dimulai sejak 2015. Namun pelaku SA tidak mengetahui detail jumlah kasus yang sudah ditanganinya.

"Terduga pelaku melaksanakan praktik aborsi ini dari tahun 2015 hingga 2025. Totalnya (kasus yang ditangani) masih kami dalami karena terduga pelaku sudah banyak lupa dan banyak yang dia tidak tahu," imbuhnya.

Polisi kemudian mengamankan dua wanita masing-masing berinisial CI (23) dan RA. Pelaku CI merupakan pengguna jasa aborsi alias orang yang menggugurkan kandungannya.

"Jadi yang sudah menggunakan jasa tersebut adalah perempuan inisial CI, pekerjaannya mahasiswa S2 di salah satu universitas negeri di Kota Makassar," sebut Dendi.

Sementara pelaku RA merupakan rekan CI. RA sendiri berperan sebagai perantara atau yang mengenalkan CI kepada SA.

"CI terduga pelaku dengan terduga pelaku laki-laki inisial SA ini dihubungkan oleh terduga pelaku inisial RA, yang mana RA ini adalah temannya si CI," sebut Dendi.

Janin Dikubur di Pekarangan Rumah

Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap pelaku keempat dalam sindikat aborsi ilegal ini. Polisi mengamankan pria berinisial ZU di rumahnya di Kecamatan Rappocini pada Senin (26/5).

"Kami juga telah mengamankan pelaku ZU selaku pacar perempuan berinisial CI yang mana sebagai costumer untuk melaksanakan aborsi tersebut," terangnya.

Pelaku ZU diduga yang membiayai pacarnya, CI untuk melakukan aborsi hasil hubungan gelapnya. Usut punya usut, ZU pula yang menguburkan bayi hasil aborsi di pekarangan rumahnya.

"Untuk janin bayinya ditemukan di bagian belakang rumah terduga pelaku inisial ZU," ujar Dendi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Ini Aturan soal Wanita Boleh Aborsi"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Foto

detikNetwork