Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Makassar Ferdy Mochtar mengatakan, iuran sampah digratiskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Program iuran sampah gratis hanya dikhususkan untuk warga yang menggunakan sambungan listrik rumah tangga berdaya 450 VA hingga 900 VA yang masuk dalam kategori miskin.
"Data penerima subsidi mengacu pada ketidakmampuan memenuhi kebutuhan dasar, seperti pangan dan sandang," ujar Ferdy dalam keterangannya dikutip Kamis (22/5/2025).
Dia menjelaskan, dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Tepatnya mengacu dalam pasal 80 yang mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kebersihan oleh pemerintah daerah dan/atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pelayanan tersebut meliputi pengumpulan sampah dari sumbernya ke Tempat Penampungan Sementara (TPS), pengangkutan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), serta pengolahan atau pemusnahan akhir sampah.
"Kebijakan ini merupakan bagian dari visi Jalan Pengabdian MULIA yang mengutamakan masyarakat miskin atau tidak mampu, salah satunya melalui pembebasan iuran sampah," jelas Ferdy.
Daftar Tarif Iuran Sampah Terbaru di Makassar
Berikut ini daftar tarif iuran sampah Makassar 2025 berdasarkan daya listrik:
- R1/450 VA per bulan Rp 0
- R1/900 VA per bulan Rp 0
- R1M/900 VA per bulan Rp 15.000
- R1/1300 VA per bulan Rp 20.000
- R1/2200 VA per bulan Rp 30.000
- R1/3500 VA - 5500 VA per bulan Rp 50.000
- R1/6600 VA ke atas per bulan Rp 135.000.
Sebagai perbandingan, berikut tarif retribusi sampah berdasarkan Perwali Nomor 56/2015 (berdasarkan zonasi):
- R1/450 VA per bulan Rp 16.000
- R1/900 VA per bulan Rp 16.000
- R1M/900 VA per bulan Rp 16.000 sampai dengan Rp 24.000
- R1/1300 VA per bulan Rp 16.000 sampai dengan Rp 24.000
- R1/2200 VA per bulan Rp 32.000 sampai dengan Rp 48.000
- R1/3500 VA - 5500 VA per bulan Rp 32.000 sampai dengan Rp 48.000
- R1/6600 VA ke atas per bulan Rp 48.000 sampai dengan Rp 64.000.
Perwali Iuran Sampah Masih Sementara Digodok Pemkot
Saat ini peraturan wali kota (Perwali) yang mengatur tarif terbaru iuran sampah tersebut tengah digodok Pemkot Makassar. Perwali yang sementara digodok ini sementara dalam harmonisasi di Biro Hukum Pemprov Sulsel.
Penyesuaian tarif mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tata cara perhitungan tarif retribusi berdasarkan klasifikasi rumah tangga, bisnis, dan industri. Pemerintah memperhitungkan kondisi kelayakan rumah dan tingkat penghasilan warga.
"Kriteria utama penerima manfaat adalah pelanggan listrik dengan daya R1/450 VA dan R1/900 VA, yang termasuk kelompok miskin," kata Ferdy.
Selain gratis iuran sampah dan penurunan tarif, Pemkot Makassar juga memastikan akan tetap meningkatkan pelayanan persampahan dengan menambah armada pengangkut, baik roda tiga maupun truk. Hal ini ditujukan untuk memastikan cakupan pelayanan kebersihan merata dan meminimalkan tumpukan sampah.
"Dengan kebijakan ini, diharapkan seluruh lapisan masyarakat mendapat manfaat dan pelayanan kebersihan yang lebih optimal, serta mendukung upaya pemerintah menciptakan lingkungan kota yang bersih dan sehat," harapnya.
(sar/urw)