Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar menjamin 2 murid taman kanak-kanak (TK) akan tetap menerima ijazah usai dikeluarkan atau drop out (DO) dari sekolah imbas orang tuanya (ortu) protes biaya perpisahan dalam rangka wisuda sebesar Rp 850 ribu. Disdik menegaskan nama kedua siswa itu masih tercatat dalam daftar pokok pendidikan (dapodik).
Diketahui, Disdik Makassar telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan di TK yang mengeluarkan 2 siswanya tersebut. Lokasinya berada di TK Tunas Muda, Kecamatan Tallo, Makassar.
"Tidak ada masalah, tidak keluar dari dapodik. Tetap dapat ijazah, dijamin," tegas Plt Kepala Disdik Makassar Andi Bukti Djufrie kepada detikSulsel, Senin (5/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi Bukti tidak ingin perkara ini merugikan peserta didik. Dia mengaku sudah berkoordinasi ke pihak sekolah atas persoalan yang diduga dipicu antara ortu siswa yang juga guru dengan kepala sekolah.
"Masa orang tua yang bermasalah ikut-ikutan anak jadi korban. Jadi gurunya ini sama kepala sekolah ada masalah pribadi," tuturnya.
Disdik Makassar telah meminta keterangan kepala TK Tunas Muda Makassar terkait perkara ini. Dari hasil klarifikasi, persoalan ini adanya kesalahpahaman terkait biaya perpisahan siswa dari Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).
"Jadi ceritanya begini, itu anak yang keluar 2 orang tuanya di situ (menjadi) guru juga, di samping dia guru, orang tua siswa juga," ucap Andi Bukti.
"Dia anggap kepala sekolah ini dia tarik itu dana untuk perpisahan dan sebagainya, dia pikir bukan itu yang dipakai. Dia pikir dana BOP dipakai padahal tidak seperti itu," sambungnya.
Andi Bukti mengatakan pihaknya masih memediasi persoalan ini. Namun dia tidak menjelaskan lebih jauh perkara pribadi yang diduga melibatkan guru sekaligus ortu siswa dengan kepala sekolah.
"Ada persoalan pribadi dengan kepala sekolah," tambah Andi Bukti.
Acara Wisuda TK Dibatalkan
Disdik Makassar juga telah meminta TK Tunas Muda Makassar membatalkan rangkaian kegiatan perpisahan dalam rangka wisuda siswa tersebut. Kebijakan ini dilakukan sembari pihaknya melakukan pemeriksaan.
"Iya, dibatalkan semua (rangkaian acara wisuda). Iya, sementara pemeriksaan sekarang," ungkap Andi Bukti.
Pihaknya juga mengingatkan adanya larangan perpisahan siswa kelas akhir untuk jenjang PAUD/TK, SD, dan SMP. Larangan itu tertuang dalam surat edaran bernomor: 800/2048/S.Edar/Disdik/IV/2025 yang diterbitkan Disdik Makassar.
"Kalau saya solusinya, tetap surat edaran itu dipatuhi, tidak ada boleh lagi melakukan perpisahan dan penamatan di luar sekolah, tetapi di dalam sekolah," ujarnya.
Pihaknya merekomendasikan agar acara perpisahan digelar secara sederhana tanpa memberatkan orang tua siswa. Andi Bukti meminta pihak sekolah kembali membicarakan ini dengan ortu murid.
"Mengenai ada orang tua siswa mau mengadakan syukuran silakan, kan bukan mi perpisahan. Tidak ada masalah, bukan tanggung jawab sekolah, undang mi gurunya kalau mau datang," jelasnya.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video "Video: Kebakaran Hebat di Kantor Disdik Makassar, 31 Mobil Damkar Diterjunkan"
[Gambas:Video 20detik]