Mahasiswi berinisial N (21) nekat melakukan aborsi usai dipaksa oleh pacarnya inisial A di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejoli itu kini diamankan polisi usai janin hasil hubungan gelapnya sempat dilahirkan.
"Aborsi akibat hubungan gelap dimana A berkelik dan tidak bertanggung jawab atas kehamilan N," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Devi Sujana dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Kasus ini bermula saat mahasiswi itu mengeluh sakit di kosannya di Kecamatan Tamalate pada Sabtu (1/2). Mahasiswi itu mengalami nyeri setelah meminum pil penggugur kandungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"N meminum obat penggugur kandungan yang diberi secara online yang uangnya dikasih oleh A sebesar Rp 1 juta," tuturnya.
Mahasiswi itu kemudian dilarikan rekannya di salah satu rumah sakit di Makassar. Belakangan, perempuan N melahirkan di toilet RS pada Minggu (2/2).
"Janin keluar dari perut N ketika yang bersangkutan ingin buang air di toilet rumah sakit," ucap Devi.
Kejadian itu belakangan diselidiki polisi hingga mahasiswi itu ketahuan berupaya melakukan aborsi. Perempuan N dan pacarnya, A pun ditangkap.
"(Pelaku aborsi dijerat) Pasal 248 Undang-Undang Kesehatan," pungkasnya.
(sar/hsr)