Kasus penipuan dengan modus calo pendaftaran taruna akademi kepolisian (Akpol) yang merugikan korban hingga Rp 4,9 miliar, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Terdakwa bernama Andi Fatmasari Rahman akan jalani sidang pemeriksaan hari ini.
"Iya (hari ini jadwal sidang kasus calo Akpol)," ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Muh. Irfan saat dikonfirmasi detikSulsel, Senin (3/2/2025).
Sidang sedianya akan digelar di Ruangan Purwoto Suhadi Gandasubrata, PN Makassar, hari ini, Senin (3/2). Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Franklin B Tamara serta dua anggota hakim yaitu Zulkarnaen dan Kurnia Dianta Ginting.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya, agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi yang meringankan. Namun, Irfan menuturkan jika dari pihak terdakwa meminta untuk langsung pemeriksaan terdakwa lantaran tidak memiliki saksi.
"(Agenda sidang hari ini pemeriksaan) Terdakwa, ada pemeriksaan (saksi) meringankan tapi katanya pengacaranya (terdakwa) tidak ada, langsung ji minta langsung terdakwa (hari ini)," jelasnya.
Untuk diketahui, Andi Fatmasari didakwa melakukan penipuan dan penggelapan dana pada korban bernama Gonzalo di 2024 lalu. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa mengaku mengenal Ahmad Sahroni, selaku anggota DPR yang akan membantu meluluskan Gonzalo.
"Terdakwa selanjutnya menyampaikan kepada saksi A maksud dan tujuannya dan menyampaikan 'itu mi datangka ke sini tante, dengar-dengar Gonzalo mau jadi Akpol, bagaimana kalo saya pengurusnya, karena saya ini tangan kanannya ASC (Ahmad Sahroni)'," kata Jaksa dalam dakwaannya.
Lebih lanjut, terdakwa berusaha menyakinkan nenek korban, Rosdiana dengan menceritakan sejumlah kasus yang berhasil ia tangani. Rosdiana pun merasa yakin dan memberikan uang secara berangsur-angsur kepada terdakwa dimulai dengan sejumlah Rp 250 juta pada Selasa (16/4/2024).
"Bahwa atas perbuatan diri terdakwa, saksi Rosdiana mengalami kerugian sebesar Rp 4,9 miliar, dimana terdakwa pergunakan untuk biaya operasional dan pengurusan yang diberikan kepada saksi Ali Munawar," .
JPU dalam dakwaannya menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selanjutnya pada dakwaan kedua, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(sar/hsr)