Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mogok kerja atau cuti massal menuntut ketidakadilan dan kesejahteraan. Mereka mendesak pemerintah memberi perhatian terhadap hakim.
Mogok kerja itu dilakukan hakim PN Makassar selama 5 hari, sejak Senin (7/10) hingga Jumat (11/10). Humas PN Makassar Sibali mengatakan aksi ini menyoroti pekerjaan hakim yang memiliki risiko kerja yang besar, namun minim mendapatkan perlindungan.
Dia menjelaskan, sejak 2012 hingga saat ini belum ada perubahan signifikan yang dilakukan oleh pemerintah dalam melindungi kesejahteraan hakim. Sibali mencontohkan para hakim yang berada di pelosok atau pulau dengan risiko kerja yang tinggi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami adalah penegak hukum, penentu yang terakhir dalam hal keadilan perlu juga diprioritaskan. Oleh sebab itu, maka kami atas nama Solidaritas Hakim Indonesia melakukan aksi damai untuk melakukan penekanan kepada pemerintah untuk bisa memperhatikan kondisi-kondisi para hakim, terutama kesejahteraan para hakim yang diatur dalam PP 94," kata Sibali kepada wartawan di PN Makassar, Senin (7/10/2024).
Sibali mendesak pemerintah bisa segera mengambil sikap terhadap nasib para hakim di Indonesia. Terutama terkait dengan gaji pokok atau kesejahteraan para hakim.
"Mudah-mudahan dalam hal ini pemerintah dalam waktu dekat untuk melakukan tindakan-tindakan prioritas untuk melakukan perubahan-perubahan terkait dengan kesejahteraan para hakim terutama gaji pokok hakim itu sendiri dan kesejahteraan keluarganya," harapnya.
Hakim PN Makassar, Johnicol Richard Frans Sine mengungkapkan aksi ini menindaklanjuti pemerintah yang tidak merespons putusan hak uji materiil yang memerintahkan Menteri Keuangan RI untuk melakukan peninjauan kembali atas PP Nomor 94 Tahun 2012.
"Kami tidak tinggal diam, kami ayam jantan dari timur, kami siap mendukung apapun itu bentuk keputusan (solidaritas hakim Indonesia) agar yang penting mendapat atensi dari Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Johnicol.
Dia juga menuturkan bahwa teror atau intimidasi sudah menjadi hal biasa bagi hakim. Namun, atas kondisi itu mereka juga menuntut perlindungan.
"Kami minta perhatian lebih karena hakim ini pada prinsipnya jauh tinggal dari keluarga, ke mana-mana dia sendiri tanpa pengawalan ataupun pengamanan," ujarnya.
"Kalau ancaman teror dan intimidasi dan tekanan itu sudah hal yang biasa, kami sadar itu. Tetapi bagaimana pemerintah menepati janjinya untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 UU Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai konstitusi dasar," sambungnya.
Berikut ini tuntutan hakim PN Makassar dalam aksi mogok kerja:
1. Meminta Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk melakukan pemenuhan hak hakim atas kesejahteraan dan perumahan dengan melakukan revisi terhadap PP No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim, Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc, Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2013, dan melakukan penyesuaian atas kondisi ekonomi faktual saat ini, serta mempertimbangkan besarnya tanggungjawab profesi hakim dan menyesuaikan dengan standar hidup yang layak. Revisi yang kami harapkan tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek atau saat ini saja, namun kami berharap Pemerintah melakukan penyesuaian secara berkala setiap tahunnya terhadap hak atas keuangan para hakim.
2. Mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk memberikan pemenuhan hak atas fasilitas yang layak bagi Hakim, utamanya hak atas perumahan, transportasi dan kesehatan. Terhadap hakim yang ditempatkan di daerah terluar, terpencil, dan di daerah kepulauan agar dapat diberikan tunjangan kemahalan, dan khusus terhadap Hakim Ad Hoc agar dapat diberikan tunjangan pajak (PPH 21) dan tunjangan purna tugas.
3. Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah untuk memberikan jaminan keamanan bagi Hakim dalam pelaksanaan tugasnya yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, juga mendorong Pemerintah dan DPR RI untuk membahas dan mengesahkan RUU Contempt of Court yang memberikan perlindungan bagi kehormatan pengadilan.
4. Mendorong Negara dalam hal ini Pemerintah dan DPR RI untuk pengesahan RUU Jabatan Hakim. Beberapa peraturan per-UU-an pada fungsi yudikatif telah menempatkan hakim sebagai pejabat negara. Baik Hakim karir maupun Hakim Ad Hoc secara bersama-sama sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, oleh karena itu baik Hakim Karir maupun Hakim Ad Hoe sebagai pelaksana fungsi yudisial harus ditetapkan sebagai pejabat negara.
Kami Hakim berjanji untuk:
1. Menjaga integritas, kemandirian, kejujuran.
2. Memberikan pelayanan yang profesionalitas kepada masyarakat pencari keadilan.
3. Memberikan pelayanan yang akan akuntabel, responsif dan keterbukaan.
4. Memberikan pelayanan yang tidak berpihak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum.
100 Agenda Sidang Tertunda
Setidaknya ada 100 agenda sidang yang terancam tertunda akibat aksi mogok kerja tersebut. Namun, ada pengecualian pada sidang perkara kasus penting atau yang waktunya mendesak.
"Ada sekitar hampir 100 (agenda sidang yang ditunda)," kata Hakim PN Makassar Johnicol Richard Frans Sine kepada wartawan, Senin (7/10).
Johnicol menyampaikan walaupun ada sekitar 100 agenda sidang yang ditunda, pihaknya tetap memprioritaskan perkara kasus yang penting dan masa penahanan yang telah mepet untuk disidangkan pekan ini.
"Kami dalam melakukan manajemen sistem pengadilan, sistem persidangan terhadap perkara-perkara yang penting, menarik perhatian dan masa penahanan yang sudah mepet kami prioritaskan tetap sidang (selama aksi cuti bersama)," terangnya.
"Tetapi bagi perkara-perkara yang masih jauh, masih berjalan stabil dan normal itu kami melakukan penundaan selama 1 minggu," sambungnya.
Dia mengakui aksi cuti ini berdampak pada sejumlah agenda sidang. Namun, dia mengklaim aksi yang dilakukan selama sepekan ini tidak berdampak signifikan.
"Memang hal ini akan mengakibatkan dampak bagi para pengguna dan pencari keadilan, tapi yakin cuma 1 minggu aksi yang kami lakukan ini sesungguhnya secara signifikan tidak terlalu berdampak," kata Johnicol.
Selain itu, Johnicol menegaskan bahwa pelayanan di PTSP PN Makassar juga tetap dibuka selama masa mogok kerja. Menurutnya, aksi ini tetap akan mempertimbangkan kepentingan masyarakat.
"Jadi, untuk aktivitas pelayanan publik yang berlangsung di PTSP tetap berjalan seperti biasa. Kami hakim sadar akan hal itu bahwa pelayanan publik mendapatkan tempat prioritas bagi kami selaku aparatur negara," katanya.