Seorang pengendara motor dikenakan sanksi tilang usai membonceng Ustaz Maulana tanpa mengenakan helm di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sementara Ustaz Maulana berdalih spontan menumpang ke pengendara motor karena mobilnya terjebak macet di jalanan.
Peristiwa yang viral di media sosial itu terjadi di Jalan AP Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Makassar. Polisi mengaku telah menindaklanjuti pelanggaran lalu lintas tersebut meski belum merinci kapan momen itu terjadi.
Dalam video beredar, Ustaz Maulana tampak mengenakan pakaian berwarna kuning. Dia hanya mengenakan peci saat pengendara motor memboncengnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengendara lain yang melintas terdengar menyapa Ustaz Maulana. Terlihat Ustaz Maulana melambaikan tangan kepada pengendara yang merekam peristiwa tersebut.
"Saya sudah menghubungi beliau (Ustaz Maulana) dan beliau menyampaikan permohonan maaf," kata anggota Satlantas Polrestabes Makassar Bripka Mahir Daeng Rani dalam keterangannya, Senin (7/10/2024).
Mahir menyebut Ustaz Maulana mengakui kesalahannya telah melakukan pelanggaran lalu lintas. Menurut Mahir, Ustaz Maulana mulanya naik mobil namun terjebak macet.
"Beliau mau menghadiri acara. Kebetulan beliau kena macet dan sudah terlambat," tuturnya.
Ustaz Maulana terpaksa turun dari mobil yang hendak mengantarnya ke lokasi acaranya. Dia lalu meminta tolong kepada pengendara motor di tengah jalan.
"Jadi (Ustaz Maulana) spontan turun dari mobil dan dibonceng ke lokasi acara," ungkap Mahir.
Mahir tidak merinci tujuan Ustaz Maulana saat dibonceng pengendara motor. Namun Mahir kembali menegaskan bahwa Ustaz Maulana memohon maaf atas perbuatannya.
"Jadi beliau sekali lagi menyampaikan permohonan maaf atas viralnya video beliau yang dibonceng tidak menggunakan helm," bebernya.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat menambahkan, aksi pengendara motor membonceng Ustaz Maulana tanpa helm merupakan pelanggaran. Aksi keduanya terekam kamera tilang elektronik atau ETLE.
"(Pengendara motor yang membonceng Ustaz Maulana tanpa helm) Ter-capture CCTV ETLE," ungkap Mamat yang dikonfirmasi terpisah.
Mamat menyebut, pelanggaran lalu lintas itu sudah diproses. Pengendara dan penumpang motor dikenakan sanksi tilang.
"Sudah dikenakan tindakan tilang ETLE karena melintas di Jalan AP Pettarani," pungkasnya.
(sar/sar)