Kasus warga bernama H Agus (56) membangun garasi mobilnya dengan memakan setengah badan jalan di Kota Makassar, terus menuai sorotan. Perhatian kali ini datang dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel dan Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) M Ramli AT.
Garasi tersebut sudah enam tahun memakan setengah badan Jalan Rappokalling Raya, Lorong Anda, Kelurahan Tammua, Kecamatan Tallo. Garasi kemudian dibongkar oleh Agus pada Minggu (22/9).
Kendati demikian, persoalan tak lantas tuntas sebab Agus tidak membongkar garasinya secara keseluruhan. Masih ada bekas beton dan atap garasi yang belum dibongkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agus saat itu berdalih akan menderita kerugian jika membongkar total garasinya. Dia bahkan meminta biaya ganti rugi Rp 22 juta jika atap dan beton bekas garansinya juga mesti dibongkar.
"Saya minta ganti rugi misal mau bongkar (atap dan beton sisa garasinya)," ujar Agus saat diwawancarai detikSulsel, Selasa (24/9/2024) lalu.
Belakangan Agus legawa membongkar beton bekas garasi mobilnya. Sementara atap garasinya tetap dibiarkan seperti sedia kala alias tidak dibongkar.
MUI Sulsel Buka Suara
MUI Sulsel turut menanggapi kasus garasi mobil milik Agus. MUI menyebut tindakan tersebut dikecam dalam Islam.
"Itu kan fasilitas sosial, jangan sampai terganggu karena kepentingan pribadi. Kalau dalam Islam itu tindakan seperti itu dikecam," kata Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakri kepada detikSulsel, Senin (7/10).
"Kalau Islam itu kan memungut duri saja di jalan supaya tidak terganggu kepentingan sosial itu luar biasa pahalanya dan itu simbol keimanan," ujarnya.
Muammar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum demi kepentingan pribadi. Dia berharap masyarakat menggunakan fasilitas umum sebagaimana fungsinya.
"Kepada yang melakukan untuk tidak melakukan. Fungsikan jalan itu bukan untuk garasi tapi untuk kepentingan lalu lalang pengguna jalan," katanya.
Sosiolog Singgung Pengawasan Pemerintah
Perhatian juga datang dari Sosiolog Unhas M Ramli AT. Dia menilai pengawasan pemerintah menjadi salah satu kunci mengatasi masalah yang sudah menjadi fenomena sosial itu.
"Itu (masalah garasi pribadi di jalan umum) sudah umum sekali saya lihat fenomenanya di Makassar. Jadi mestinya itu kalau ada masalah begini, sudah mesti itu dibuatkan aturan yang jelas dan diawasi dengan ketat," kata Ramli kepada detikSulsel, Senin (7/10).
Menurut Ramli, hal tersebut terjadi karena asumsi masyarakat tentang jalan umum atau fasilitas umum yang jarang dipakai. Sehingga membuat masyarakat menganggap fasilitas tersebut bisa digunakan secara pribadi.
"Tapi kan kita tidak tahu, besok atau lusa, apakah itu tetap diperlukan (digunakan untuk publik) atau tidak," ujarnya.
Ramli menerangkan harus ada pembeda yang jelas antara milik pribadi dan milik publik. Namun dia menegaskan pengawasan juga harus ketat untuk memastikan pemanfaatan fasilitas sesuai fungsinya.
"Itu harus ada pembeda yang jelas bagi masyarakat, dan diawasi oleh mereka yang punya kewenangan tentang itu. Jangan dibiarkan terus-menerus warga memanfaatkan fasilitas publik untuk kepentingan pribadinya," lanjutnya.
Ramli menyebutkan masalah ini sudah menjadi masalah yang serius. Menurutnya hampir seluruh kompleks perumahan padat penduduk mengalami masalah yang sama.
"Di kompleks perumahan yang tergolong menengah ke atas pun tampaknya itu persoalan ketidaktersediaan tempat parkir bagi rumah tangga pemilik kendaraan itu juga bermasalah," paparnya.
Menurut Ramli, pemerintah berperan penting untuk mengatasi masalah ini. Salah satunya dengan membuat aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat.
"Misalnya bisa dimulai dengan ditambahkan persyaratan bilang memungkinkan pembelian kendaraan itu harus ada jelas tempat parkir pribadinya," pungkasnya.
(hmw/hmw)