Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) turut menanggapi kasus garasi mobil milik warga bernama H Agus yang menggunakan setengah badan jalanan umum di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). MUI menyebut tindakan tersebut dikecam dalam Islam.
"Itu kan fasilitas sosial, jangan sampai terganggu karena kepentingan pribadi. Kalau dalam Islam itu tindakan seperti itu dikecam," kata Sekretaris MUI Sulsel Muammar Bakri kepada detikSulsel, Senin (7/10/2024).
Muammar menjelaskan, perbuatan tersebut tidak dibenarkan dalam Islam. Dia lantas menyinggung bahwa menyingkirkan duri dari jalan bernilai pahala dalam Islam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Islam itu kan memungut duri saja di jalan supaya tidak terganggu kepentingan sosial itu luar biasa pahalanya dan itu simbol keimanan," ujarnya.
Muammar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memanfaatkan fasilitas umum demi kepentingan pribadi. Dia berharap masyarakat menggunakan fasilitas umum sebagaimana fungsinya.
"Kepada yang melakukan untuk tidak melakukan. Fungsikan jalan itu bukan untuk garasi tapi untuk kepentingan lalu lalang pengguna jalan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, atap sisa garasi H Agus belum dibongkar. Lurah Tammua, Mappiare tetap akan menegur agar sisa garasi mobilnya itu dibongkar.
Meski begitu, Mappiare tidak akan bertindak secara paksa. Dia mengutamakan langkah persuasif agar Agus mau membongkar atap bekas garasi mobilnya.
"Saya tidak kasih target berapa lama, kita kan persuasif. Kalau memang tidak (ada niat untuk membongkar) saya langsung hubungi Satpol (PP) di kecamatan," jelasnya.
(asm/sar)