Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis dituding menskors 18 mahasiswa yang melakukan unjuk rasa. Sentilan pedas juga datang dari akademikus, Rocky Gerung.
Polemik bermula saat Hamdan Juhannis melalui surat edarannya sebagai rektor mewajibkan mahasiswa memiliki surat izin dari pihak kampus jika hendak berunjuk rasa. Surat edaran tersebut seketika memicu gelombang protes mahasiswa.
Dilihat detikSulsel, surat edaran nomor 259 tersebut berkaitan dengan ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa dalam lingkup UIN Alauddin Makassar. Kewajiban mahasiswa mengantongi surat izin unjuk rasa tertuang pada poin C.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas sekaligus mendapat izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas, pengajuan surat izin paling lambat 3 x 24 jam," demikian pernyataan rektor dalam surat edarannya yang diteken pada Kamis (25/7) lalu.
Surat edaran rektor itu seketika memicu gelombang protes dari sejumlah lembaga mahasiswa. Mahasiswa dari berbagai fakultas ikut dalam aksi yang berlangsung pada Rabu (31/7).
"Teman-teman menilai ada kejanggalan dari surat itu," ujar Ketua Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Muh Ikhsan kepada detikSulsel, Rabu (31/7).
Ikhsan menegaskan mahasiswa tidak perlu meminta izin jika hendak berunjuk rasa. Dia menekankan surat edaran rektor menyalahi prinsip kebebasan berpendapat di muka umum.
"Di Buku Saku Mahasiswa, di undang-undang, juga jelas bahwa setiap orang itu berhak untuk menyampaikan pendapatnya, kebebasan berpendapat," tambahnya.
Unjuk rasa mahasiswa sendiri sempat diwarnai kericuhan. Menurut Ikhsan, kericuhan itu terjadi akibat ada oknum sekuriti yang melakukan provokasi.
Dia menjelaskan kericuhan bermula saat sejumlah mahasiswa mengenakan masker saat berunjuk rasa. Sejumlah sekuriti kampus, kata Ikhsan, hendak membuka paksa masker mahasiswa sehingga pihaknya melakukan perlawanan dan kericuhan pun tak terhindarkan.
"Terjadilah pemukulan dan lain sebagainya. Represif," tambahnya.
Warek III UIN Alauddin Makassar Muhammad Khalifah Mustami saat itu tak menampik surat edaran rektor tersebut. Dia menilai mahasiswa keliru dalam memahami surat edaran itu lantaran merasa dihalang-halangi dalam berunjuk rasa.
"Itu bukan halangan, tapi semacam SOP bagaimana menyampaikan aspirasi di dalam dan luar kampus," ujar Khalifah kepada detikSulsel, Rabu (31/7/2024).
"Faktanya, seringkali mereka melakukan aspirasi mengganggu kepentingan banyak orang begitu. Jadi, bukan larangan menyampaikan aspirasi," katanya.
Rektor Disebut Skors 18 Mahasiswa Demo-Rocky Gerung Sebut Tolol
Unjuk rasa yang berlangsung pada akhir Juli 2024 tersebut rupanya berbuntut panjang. Rektor Hamdan disebut menjatuhkan sanksi skors terhadap 18 mahasiswa buntut unjuk rasa memprotes surat edaran rektor.
Keputusan rektor tersebut diungkapkan oleh seorang mahasiswa UIN Alauddin Makassar saat menjadi peserta Dialog Kebangsaan dengan tema Temu Wacana-Rembuk Gagasan: Pemuda, Ide dan Aksi. Rocky Gerung menjadi salah satu pembicara Dialog yang digelar BEM UMI dan HMI Komisariat Hukum UMI di Gedung Ammangngappa, Universitas Negeri Makassar (UNM), Kamis (29/8).
Peserta itu awalnya meminta tanggapan Rocky Gerung soal polemik rektor menskors mahasiswa seperti yang terjadi di UIN Alauddin Makassar. Peserta itu mengungkap keputusan rektor itu membatasi ruang ekspresi mahasiswa.
"Rektor yang paling lucu dan paling otoriter hari ini rektor UIN Makassar," ucap peserta tersebut.
Menerima pertanyaan itu, Rocky menekankan mahasiswa dan rektor sama-sama berstatus civitas akademika. Rektor dan mahasiswa sama-sama memiliki hak akademis.
"Dua-duanya (rektor-mahasiswa) sivitas akademika, punya hak yang sama, hak akademis yang sama untuk mengucapkan pikiran, itu dasarnya," kata Rocky.
Rocky menekankan rektor seharusnya memahami soal sivitas akademika. Dia mengkritik keputusan rektor menskors mahasiswa bertentangan dengan konsep sivitas akademika tersebut.
"Jadi rektor ini tidak tahu apa yang disebut sivitas akademika, akademika artinya berpikir, sivitas artinya menghidupkan pikiran, itu namanya sivitas akademika. Jadi itu, rektor itu justru dia membatalkan kader dia sendiri dengan menskors mahasiswa, kan tolol itu," sambungnya.
Lebih lanjut Rocky mengatakan mahasiswa seharusnya disanksi drop out (DO) apabila mahasiswa itu bodoh. Mahasiswa aktivis tidak seharusnya diberi sanksi.
"Memecat mahasiswa, menskorsing, kapan mahasiswa boleh di-DO? Kalau dia bodoh, kalau dia tolol, kalau dia dungu, bukan karena dia aktivis, bukan karena dia demo, nggak ada prinsipnya di seluruh dunia. Kapasitas rektor menuntun perdebatan rasional, bukan mengeluarkan surat, dibuang aja, robek aja," lanjutnya.
detikcom menghubungi pihak Rektor UIN Alauddin Makassar Hamdan Juhannis terkait pernyataan Rocky. Namun pihak rektor menyebut belum ada tanggapan terhadap pernyataan Rocky tersebut.
(hmw/hmw)