Pemuda Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengimbau seluruh kadernya untuk mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada. Imbauan ini sebagai bentuk dari komitmen pemuda terhadap tegaknya demokrasi di Indonesia.
"Kami melihat pentingnya peran aktif seluruh elemen masyarakat, terutama para pemuda, dalam memastikan bahwa prinsip-prinsip demokrasi tetap terjaga dan diterapkan dengan benar," kata Ketua Umum Pengurus Wilayah Pemuda Perti Sulsel Ibnu Hajar dalam keterangannya, Kamis (22/8/2024).
Ibnu menekankan pemuda memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga keutuhan bangsa. Dia mendorong 3 poin imbauan yang diserukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Melakukan analisis kritis, konsolidasi kritis kebangsaan dan mengawal putusan MK," imbaunya.
Ibnu mengimbau kader untuk melakukan analisis kritis pada dinamika politik yang terjadi saat ini serta konsolidasi agar dapat menyatukan pemikiran dan merumuskan langkah strategis. Selanjutnya, mengawal putusan MK dengan memastikan pengimplementasiannya sesuai dengan putusan MK yang berlaku.
"Pemuda Perti Sulsel percaya bahwa dengan komitmen dan kesadaran bersama, kita dapat menghadapi berbagai tantangan politik yang ada dengan kepala tegak, menjaga keutuhan bangsa, serta memastikan bahwa demokrasi yang kita perjuangkan tetap kokoh berdiri," ujarnya.
"Mari bersama-sama kita kawal konstitusi dan jaga demokrasi demi masa depan Indonesia yang lebih baik," imbuhnya.
Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Dilansir detikNews, putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). MK dalam pertimbangannya menyatakan Pasal 40 ayat 3 UU Pilkada inkonstitusional.
Adapun isi Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada sebelum diubah ialah:
Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.
MK pun mengabulkan sebagian gugatan. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi Pasal 40 ayat 1 UU Pilkada:
Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Satu hari setelah keputusan MK, Baleg DPR langsung menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:
Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
(hmw/hsr)