50 Caleg Terpilih DPRD Makassar Dilantik 9 September 2024

50 Caleg Terpilih DPRD Makassar Dilantik 9 September 2024

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Senin, 19 Agu 2024 19:46 WIB
Kantor DPRD Makassar
Foto: (Isman/detikSulsel)
Makassar -

KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkap 50 calon legislatif (caleg) terpilih pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 akan dilantik pada 9 September 2024. Semua caleg terpilih juga telah menyelesaikan dokumen Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN).

"Kami dapat pemberitahuan (jadwal pelantikan) itu 9 September 2024. Informasi dari Setwan (Sekretariat DPRD Makassar) saat penetapan caleg terpilih," ujar Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat kepada detikSulsel, Senin (19/8/2024).

Yasir Arafat mengatakan KPU Makassar telah menyelesaikan penyusunan dokumen LHKPN yang sebelumnya dilaporkan caleg terpilih ke KPK. Dokumen itu, kata dia, akan diteruskan ke Pemprov Sulsel melalui Pemkot Makassar untuk selanjutnya dikirim ke Kemendagri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang kami persiapkan saat ini surat bukti pelaporan LHKPN ke gubernur lewat wali kota. Hari ini dikirim. Tadi saya sudah tanda tangani," katanya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa sesuai jadwal pelantikan yang akan dilaksanakan 9 September nanti, batas waktu atau deadline penyetoran dokumen LHKPN caleg terpilih ke KPU adalah 19 Agustus. Dia memastikan seluruh caleg terpilih telah menuntaskan dokumen LHKPN.

ADVERTISEMENT

"Hari ini batas akhir penyetoran dokumen LHKPN. 50 caleg terpilih alhamdulillah LHKPN-nya aman, sudah setor semua," ungkapnya.

Yasir Arafat menuturkan pihaknya akan menunggu tindak lanjut Pemkot Makassar terkait dokumen LHKPN caleg terpilih. Dia juga belum memastikan terkait tahapan dan mekanisme lanjutan yang akan dilakukan sebelum pelantikan.

"Kami masih menunggu petunjuk selanjutnya apa yang diarahkan dari Pemkot Makassar. Itu dulu sementara," tuturnya.

Untuk diketahui, KPU Makassar telah menetapkan alokasi kursi partai politik dan caleg terpilih periode 2024-2029 di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Kamis (2/5). Kegiatan itu dihadiri para anggota DPRD Makassar terpilih dan perwakilan Forkopimda Makassar.

Hasilnya, NasDem ditetapkan dengan perolehan kursi terbanyak, yakni 8 kursi disusul Golkar, Gerindra, dan PKS masing-masing 6 kursi. Selanjutnya, PKB, PDIP, dan PPP masing-masing 5 kursi. Sementara, PAN dan Demokrat masing-masing 3 kursi, Hanura 2 kursi, serta Perindo 1 kursi.

"Jadi, 50 kursi itu sudah terbagi ke-11 partai politik di Kota Makassar," ujar Anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih kepada wartawan di sela rapat pleno, Kamis (2/5).




(hsr/hsr)

Hide Ads