Pemobil Tabrak Polantas hingga Meninggal di Makassar Jadi Tersangka

Pemobil Tabrak Polantas hingga Meninggal di Makassar Jadi Tersangka

Laode Muhammad Mashudi - detikSulsel
Kamis, 08 Agu 2024 17:00 WIB
Ilustrasi Polisi Lalu Lintas (Polantas)
Ilustrasi. Foto: detikcom/Ari Saputra
Makassar -

Anggota polisi lalu lintas (Polantas), Aipda Sunandar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat ditabrak pengemudi mobil saat sedang bertugas. Pengemudi mobil berinisial HW (61) kini ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya (pengemudi HW ditetapkan sebagai tersangka)," ujar Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat saat dikonfirmasi detikSulsel, Kamis (8/8/2024).

Saat ini, kata dia, HW sudah ditahan di Mapolrestabes Makassar. Polisi juga sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengemudi status sudah ditahan di Mapolrestabes dan SP2HP-nya sudah dikirim ke pengadilan," sebutnya.

Mamat menambahkan, HW dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang Undang-Undang (UU) Lalu Lintas. HW terancam penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

ADVERTISEMENT

"(tersangka dijerat pasal) 310 ayat 4," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Aipda Sunandar dilaporkan meninggal setelah tiga hari menjalani perawatan di rumah sakit (RS). jenazah Aipda Sunandar telah diserahkan kepada pihak keluarga.

"Meninggal dunia tadi pagi di Rumah Sakit Bhayangkara setelah penanganan selama 3 hari," ujar Kompol Mamat.

Untuk diketahui, insiden kecelakaan tersebut terjadi di Jalan AP Pettarani, Makassar, tepatnya di depan kantor POS Indonesia, Selasa (6/8) sekitar pukul 07.00 Wita. Kecelakaan itu membuat Aipda Sunandar mengalami sejumlah luka hingga dilarikan ke rumah sakit karena tidak sadarkan diri.




(asm/hsr)

Hide Ads