Dishub Makassar Tertibkan 300 Unit Angkutan Barang Langgar Jam Operasional

Dishub Makassar Tertibkan 300 Unit Angkutan Barang Langgar Jam Operasional

Nur Hidayat Said - detikSulsel
Rabu, 07 Agu 2024 17:00 WIB
Dishub Makassar menggelar operasi patuh di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar.
Dishub Makassar menggelar operasi patuh di Jalan Metro Tanjung Bunga Makassar. Foto: (Nur Hidayat Said/detikSulsel)
Makassar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menjaring 300 unit kendaraan angkutan barang yang melanggar jam operasional. Ratusan kendaraan itu terjaring dalam Operasi Patuh yang digelar Maret hingga Agustus 2024.

"Setiap operasi, kan, kita tim. Ada tilang kepolisian dan ada tilang dari kami (Dishub). Sejak Maret sampai hari ini ada 300 unit. Tilang kami 137 unit," ujar Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, dan Inspeksi Lalu Lintas (TPAI) Dishub Makassar Irwan kepada detikSulsel, Rabu (7/8/2024).

Irwan mengatakan Dishub rutin menggelar Operasi Patuh 1 hingga 2 kali dalam sebulan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Wali Kota Makassar (Perwali) Nomor 94 Tahun 2013 ini. Kali ini, kata dia, dilaksanakan di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Makassar, pada Rabu (7/8) mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 12.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan ini rutin kita laksanakan setiap bulan. Namanya Operasi Patuh terkait dengan kendaraan angkutan barang memasuki Kota Makassar yang harus mengikuti jam operasional," katanya.

Lebih lanjut, Irwan mengungkapkan kendaraan angkutan barang yang melintas ditertibkan, baik dari Makassar menuju Kabupaten Gowa maupun sebaliknya. Selain jam operasional, kata dia, operasi ini juga menertibkan kendaraan angkutan barang yang over dimension dan overload (ODOL).

ADVERTISEMENT

"Sudah diatur dalam Perwali 94 terkait jam operasionalnya itu pukul 21.00 Wita sampai pukul 05.00 Wita. Kalau jam sibuk seyogianya tidak boleh karena sangat mengganggu pengendara lain," jelasnya.

Dia menuturkan tiap pelaksanaan operasi, Dishub bekerja sama Sat Lantas Polrestabes Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar, dan Denpom XIV/4 Makassar.

"Kami bersama tim terpadu. Jadi, kami tidak sendiri," ucapnya.

Irwan menyampaikan kendaraan angkutan barang membandel yang melintas di luar jam operasional akan langsung ditindak, salah satunya dengan melakukan penilangan, baik oleh Dishub maupun kepolisian.

"Khusus untuk hari ini 21 unit terjaring, 7 unit tilang polisi dan 14 unit tilang kami," ungkapnya.




(asm/sar)

Hide Ads