Driver ojek online (ojol) bernama Syamsu Rijal (32) ditangkap polisi gegara menganiaya bayi pacarnya yang baru berusia 10 bulan di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aksi pelaku terbongkar usai pacarnya inisial AT (21) yang merupakan ibu korban mendapati rekaman video penganiayaan itu.
Kanit PPA Polrestabes Makassar, AKP Wawan menjelaskan, ibu korban mulanya mengecek HP pelaku yang tertinggal dalam mobil saat membeli makan pada Jumat (2/8). Ibu korban mengecek ponsel pelaku karena curiga bayinya kerap menangis ketika bersama pelaku.
"Awalnya korban dekat dengan tersangka, namun tiba-tiba korban merasa takut dan selalu menangis apabila korban digendong atau dekat dengan tersangka," ujar Wawan dalam keterangannya, Rabu (7/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat pelapor membuka galeri (ponsel) tersangka, pelapor kaget melihat ada beberapa video kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban," sambungnya.
Wawan menjelaskan, rekaman video itu menampilkan aksi pelaku menganiaya korban yang terjadi selama Juni 2024. Penganiayaan pertama terjadi saat ibu korban menitipkan bayinya kepada pelaku dalam mobil karena hendak menjenguk orang tua di rumah sakit.
"Pada saat tersangka dan korban tinggal berdua di dalam mobil, korban sedang tidur tetapi tersangka langsung menyentil telinga korban secara berkali kali hingga korban menangis," ujarnya.
Penganiayaan yang kedua terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Tallo pada Juni 2024. Ibu korban saat itu kembali menitipkan bayinya kepada pelaku karena mau keluar rumah.
"Pada saat tersangka dan pelapor tinggal berdua di rumah, tersangka dengan sengaja mengayun-ayunkan serta melempar ke atas dan ke bawah secara cepat hingga korban menangis," ucap Wawan.
Wawan menuturkan, penganiayaan itupun dilaporkan ibu korban ke polisi. Pelaku kemudian diamankan setelah datang menyerahkan diri.
"Sudah (ditangkap) sejak Minggu (4/8) kita lakukan penahanan. (Pelaku) diantar sama korban ke kantor," beber Wawan.
Sebelumnya diberitakan, pelaku sudah ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 80 ayat 1 dan atau 351 KUHP ayat 1. Ancaman hukuman 3 tahun penjara," pungkasnya.
(sar/asm)