Polisi menangkap dua pria berinisial IK (29) dan MF (23), pelaku pencurian sepeda motor lintas wilayah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku yang berasal dari Kota Makassar itu mencuri motor milik warga yang terparkir di teras rumahnya.
"Identitas terduga pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan IK dan MF warga Kota Makassar," ujar Kapolsek Lau, AKP Andi Sukmawati kepada detikSulsel pada Jumat (2/8/2024).
Kedua pelaku melakukan aksinya di Kecamatan Lau, Maros pada Jumat (26/7). Tim Opsnal Polsek Lau yang mendapatkan laporan menangkap kedua pelaku di sebuah kontrakan di Kecamatan Tallo, Makassar, Rabu (31/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sukmawati mengatakan, kedua pelaku berboncengan motor dari Makassar menuju Maros untuk mencari kendaraan yang menjadi target sasarannya pada malam hari. Pelaku kemudian melakukan pencurian di wilayah hukum Polsek Lau.
"Adapun terduga pelaku mengambil motor korban dalam teras rumah korban kemudian mendorong motor tersebut yang dicuri," jelas Sukmawati.
Motor curian tersebut kemudian dipasarkan pelaku di media sosial dengan dibanderol Rp 1,8 juta. Selain mengamankan motor curian, polisi juga mengamankan motor yang digunakan pelaku menjalankan aksinya.
"Barang bukti 1 unit motor hasil curian dan 1 unit motor yang dipakai melakukan aksi pencurian," tutur Sukma.
(ata/asm)