Apel Pasukan Operasi Patuh 2024, Kapolda Sulsel Ingatkan Pelaksana Taat SOP

Apel Pasukan Operasi Patuh 2024, Kapolda Sulsel Ingatkan Pelaksana Taat SOP

Tim detikSulsel - detikSulsel
Senin, 15 Jul 2024 14:30 WIB
Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Polda Sulsel 2024. Dokumen Istimewa
Foto: Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Polda Sulsel 2024. Dokumen Istimewa
Makassar -

Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melakukan apel gelar pasukan Operasi Patuh Pallawa 2024. Kapolda Sulsel Andi Rian Ryacudu Djajadi mengingatkan pelaksana operasi selalu berpedoman dengan standard operating procedure (SOP).

Apel gelar pasukan tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Senin (15/07/2024). Andi Rian menekankan mempedomani SOP dapat semakin mendorong kepercayaan masyarakat.

"Pelaksana operasi agar dalam melaksanakan tugas di lapangan utamakan faktor keamanan dan keselamatan diri dengan tetap berpedoman pada SOP yang ada serta menghindari tindakan kontraproduktif yang menjadi pemicu ketidakpercayaan masyarakat kepada polri khususnya lalulintas," kata Andi Rian dalam keterangannya, Senin (15/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lakukan tugas secara profesional, prosedural dan terbuka dengan cara persuasif humanis," sambungnya.

Sementara itu, Dirlantas Polda Sulsel Kombes I Made Agus Prasatya yang bertindak sebagai kepala operasi mengungkapkan bahwa Operasi Patuh Pallawa 2024 mengedepankan giat preemtif, preventif. Operasi ini juga didukung pola penegakan hukum lantas melalui ETLE baik statis maupun mobile.

ADVERTISEMENT

"Untuk tindakan refresif karena seluruh Polres yang ada di kabupaten/kota di Sulsel ini sudah dapat menerapkan ETLE, jadi untuk pelaksanaannya tidak ada masalah," ujar Kombes Made.

Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2024 Polda Sulsel. Dokumen IstimewaApel Gelar Pasukan Operasi Patuh 2024 Polda Sulsel. Dokumen Istimewa

Lebih lanjut I Made menjelaskan bahwa pihaknya menyasar sejumlah jenis pelanggaran dalam pelaksanaan operasi ini. Beberapa jenis pelanggaran itu antara lain pengemudi atau pengendara ranmor yang memakai ponsel saat berkendara, melawan arus alias contra flow, melebihi batas kecepatan.

"Dan mengemudikan kendaraan dalam pengaruh alkohol," katanya.

Menurut dia, pelanggaran-pelanggaran tersebut sangat berpotensi menyebabkan laka lantas dan beberapa pelanggaran yang dampaknya pada fatalitas korban laka. Dia juga menyinggung pengemudi tidak memakai sabuk pengaman, tidak menggunakan helm standar SNI, dan berboncengan lebih dari satu orang .

"Selanjutnya, pelanggaran lain yang juga menjadi prioritas adalah penggunaan knalpot tidak sesuai spektek (brong), kendaraan yang over dimensi atau over loading (odol), TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (pelat gantung), serta pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur," katanya.

Dia pun mengimbau masyarakat senantiasa patuh dalam berlalu lintas dan selalu mengutamakan keselamatan berkendara untuk mengurangi risiko kecelakaan serta menjaga ketertiban di jalan.

"Di wilayah hukum Polda Sulsel selama 3 tahun terakhir ini, setiap harinya rata-rata terdapat korban meninggal dunia 3 orang." bebernya.

"Dan untuk dapat mengurangi tingkat fatalitas laka lantas ini kita harus bekerja sama, berkolaborasi termasuk dengan melibatkan masyarakat," pungkasnya.




(hmw/asm)

Hide Ads