Anggaran Seragam-100 Pin Emas DPRD Makassar Rp 2,4 Miliar, Kopel Nilai Boros

Anggaran Seragam-100 Pin Emas DPRD Makassar Rp 2,4 Miliar, Kopel Nilai Boros

Sahrul Alim - detikSulsel
Selasa, 09 Jul 2024 18:41 WIB
Kantor DPRD Makassar
Foto: (Isman/detikSulsel)
Makassar -

Komite Pemantau Legislatif (Kopel) menyorot anggaran Rp 2,4 miliar yang digelontorkan untuk pelantikan anggota DPRD Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) periode 2024-2029. Kopel menilai anggaran untuk seragam dan 100 pin emas tersebut sebagai pemborosan.

Direktur Yayasan Kopel Indonesia Herman mengakui seragam dan atribut itu memang diatur dalam Peraturan Pemerintah 18/2Ol7 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Namun atribut berupa pin lambang daerah itu tidak meski berbahan emas.

"Atribut itu tidak disebut dengan pin emas, kalau Pemkot Makassar mau berhemat maka tidak perlu pin emas, bisa kuningan, perak dan lain-lain sebagainya. Yang penting atribut, tidak dilihat dari nilainya berapa, yang ada di aturan itu adalah atribut dan tidak menyebutkan atribut itu harus emas," ujar Herman kepada detikSulsel, Selasa (9/7/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menganggap kebiasaan DPRD Makassar yang selalu menyiapkan pin emas bagi legislator terpilih adalah pemborosan. Apalagi kondisi Makassar yang masih butuh pembiayaan besar untuk pembangunan.

"Pin kuningan pun itu bisa dan tidak melanggar aturan. Kalau emas dengan kondisi kita saat ini, saya kira itu pemborosan. Masih banyak yang perlu dialokasikan anggaran," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Anggota dewan terpilih, kata Herman, akhirnya akan disuguhkan dengan kemewahan di awal menjabat. Pasalnya, emas melambangkan simbol kemewahan dengan derajat status sosial yang lebih tinggi bagi penggunanya.

"Anggota DPRD jangan sampai di awal-awal bekerja itu sudah disuguhkan dengan kemewahan, kehura-huraan dan seterusnya. Karena emas itu mencerminkan status sosial yang lebih tinggi, kemewahan dan seterusnya," jelasnya.

Sementara, kata Herman, para legislator itu dipilih oleh sebagian warga yang masih berada di bawah garis kemiskinan. Begitu pun dengan jas, seharusnya tidak mesti harus berbahan mewah atau kain branded.

"Jadi itu semua atribut anggota DPRD baik baju dinas, pin, itu memang diatur tapi jenisnya apakah itu emas, perak, kain mahal, itu tidak dijelaskan. Tapi atribut, simbol anggota DPRD harus diberikan kepada mereka karena haknya," ungkapnya.

Dia juga mengingatkan bahwa pin emas itu nilai ekonomisnya lebih satu tahun. Artinya pin itu harus masuk kategori belanja modal atau aset daerah. Anggota DPRD Makassar yang tidak terpilih lagi, kata Herman harusnya mengembalikan pin emas yang dikenakannya selama ini.

"Belanja modal berarti aset pemerintah daerah dan kalau itu pin emas seperti yang ada dalam anggaran setwan itu bisa jadi belanja modal, dan kalau begitu bukan menjadi milik anggota DPRD. Di akhir masa jabatan nanti harus dikembalikan ke daerah. Itu konsekuensinya," jelasnya.

Begitu pun petahana anggota DPRD Makassar yang terpilih lagi seharusnya tidak lagi dianggarkan untuk pengadaan pin emas. Mereka pastinya sudah memiliki pin emas dari periode sebelumnya.

"Betul (tidak dianggarkan untuk petahana), itu kalau pemerintah kota mau berhemat. Kalau anggota DPRD menerima saja, yang harus di-stressing ini di setwan sebagai pengguna anggaran yang memfasilitasi anggota DPRD," pungkas Herman.

Sebelumnya diberitakan, Sekretariat DPRD Kota Makassar menyiapkan anggaran Rp 2,4 miliar untuk atribut 50 anggota legislatif terpilih periode 2024-2029 hasil Pileg 2024. Anggaran itu untuk mengakomodir makan-minum, dekorasi, 100 keping pin emas, hingga setelan jas saat pelantikan nanti.

"Kalau kelengkapan anggota dewan seperti pakaian dan atribut (pin) itu bukan anggaran pelantikan. Itu anggaran Rp 2,4 miliar itu secara keseluruhan, hak-hak dan kelengkapan anggota dewan," kata Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar Dahyal kepada detikSulsel, Selasa (9/7).




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads