Seorang warga Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), ER (36) menjadi korban penipuan online modus bisnis skincare. Korban diketahui menderita kerugian Rp 25 juta akibat aksi pelaku.
Kasus bermula saat korban ER melihat postingan jualan kosmetik pelaku berinisial KT (34) di sosial media. Korban pun membuka akun jualan tersebut dan mendapatkan nomor pelaku di dalamnya.
"Pelapor mendapatkan postingan di Facebook dengan nama akun Maklon kosmetik kemudian pelapor mengklik postingan di akun maklon kosmetik di Facebook kemudian muncul nomor WhatsApp terlapor," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika kepada wartawan, Jumat (28/6/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan negosiasi, korban ER sepakat membeli kosmetik milik pelaku KT senilai Rp 25 juta. Namun setelah korban mengirimkan uang, barang yang dipesan dari pelaku tak kunjung tiba.
"Barang yang dijanjikan tidak dikirim (oleh pelaku)," kata Benny.
Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di BPD Pajjaiyang Raya, Kota Makassar, Sabtu (22/6).
"Barang buktinya 1 buah stiker skincare, 1 buah stiker face toner, 24 botol face wash warna hitam, 5 buah pot skincare wajah," tuturnya.
Kini pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke pihak Satreskrim Polres Sidrap untuk dilakukan proses hukum.
(hmw/sar)