Sidang Korupsi Rp 45 M Lahan Sampah Makassar

Perlawanan Eks Pejabat Pemkot Makassar Sabri Usai Divonis 9 Tahun Penjara

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Jumat, 28 Jun 2024 07:30 WIB
Foto: Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi lahan sampah Makassar Rp 45 Miliar, termasuk Sabri (kiri). (Andi Audia/detikSulsel)
Makassar -

Mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkot Makassar, Sabri melawan putusan hukuman 9 tahun penjara dalam kasus korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik di Kelurahan Tamalanrea Jaya dengan kerugian negara Rp 45 miliar. Sabri mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar Sulawesi Selatan (Sulsel) tersebut.

Sidang putusan terhadap terdakwa Sabri dibacakan di Ruangan Harifin Tumpa, PN Makassar, Kamis (27/6/2024). Majelis hakim mulanya menyatakan Sabri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sejumlah Rp 450 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Hakim Ketua Jahoras saat membacakan amar putusannya.


Sabri juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 9.392.000.000. Apabila harta benda Sabri tak cukup untuk membayar uang pengganti itu, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 tahun.

"Menuntut Terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 9 miliar 392 juta paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika harta kekayaan tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun," lanjut hakim.

Diketahui, putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Makassar yang meminta Sabri dituntut selama 12 tahun penjara. Sebelum membacakan putusannya, majelis hakim menyinggung dakwaan jaksa yang belakangan menjadi pertimbangan meringankan vonis Terdakwa.

Dalam dakwaan jaksa, Sabri dinyatakan melakukan Tindak Pidana Korupsi dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan primair.

Namun hakim menyatakan dakwaan jaksa terkait unsur melawan hukum sebagaimana dalam Pasal 2 UU Tipikor dinilai tidak terpenuhi. Keputusan ini mengacu dari fakta-fakta persidangan.

"Oleh karena salah satu unsur tidak terpenuhi, maka unsur lain tidak perlu dipertimbangkan lagi. Oleh karena itu perbuatan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dakwaan primair," kata hakim dalam amar putusannya.

Hakim kemudian mempertimbangkan dakwaan subsidair Pasal 3 UU Tipikor Sabri yang unsur-unsurnya terkait setiap orang, tujuan menguntungkan diri sendiri atau koorporasi, dan menyalahgunakan kewenangan.

"Unsur setiap orang, terpenuhi. Unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi, berdasarkan fakta-fakta persidangan, majelis hakim berkesimpulan unsur ini terpenuhi," tutur hakim.

"Unsur menyalahgunakan kewenangan, terpenuhi. Unsur dapat merugikan keuangan negara, terpenuhi, hanya saja besarannya berbeda-beda. Unsur mereka yang melakukan, atau yang turut serta melakukan perbuatan, terpenuhi," lanjut hakim.

Sabri Ajukan Banding

Selain Sabri, majelis hakim juga membacakan vonis terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Eks Lurah Tamalanrea Jaya Iskandar Lewa dan Eks Camat Tamalanrea Jaya Muh Yarman. Keduanya divonis pidana penjara 7 tahun, denda Rp 350 juta, dan uang pengganti Rp 4 miliar.

Setelah pembacaan putusan, Sabri lantas mengajukan permohonan banding. Hakim mulanya bertanya kepada Sabri, termasuk kepada dua terdakwa lainnya, Iskandar Lewa dan Muh Yarman.

"Saudara bisa pikir-pikir, terima, atau banding, bagaimana?" tanya Hakim Ketua Jahoras dalam sidang putusan.

Ketiga Terdakwa pun satu per satu menjawab pertanyaan ketua majelis hakim. Sabri memutuskan mengajukan banding atas vonis yang dibacakan hakim.

"Banding, Yang Mulia," kata Sabri yang menghadiri sidang putusan secara daring di Lapas Kelas 1 Makassar.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...



Simak Video "Tambah Tahu: Fakta dan Sejarah Sumpah Pemuda sebagai Tonggak Nasionalisme Indonesia"


(sar/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork