Jadwal PPDB Makassar 2024 Jenjang SMP Lengkap untuk Setiap Jalur

Jadwal PPDB Makassar 2024 Jenjang SMP Lengkap untuk Setiap Jalur

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Senin, 24 Jun 2024 08:00 WIB
Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Foto: Ilustrasi PPDB (Andhika Akbarayansyah)
Makassar -

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Makassar 2024 untuk jenjang Pendidikan SMP akan dilakukan secara bertahap. Berikut jadwal PPDB Makassar 2024 Jenjang SMP untuk setiap jalur.

Pendaftaran PPDB Makassar 2024 untuk jenjang SMP dibuka mulai, 24 Juni 2024 hari ini. Adapun panduan pendaftaran PPDB Makassar 2024 dijelaskan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar Nomor: 421/2815/DP/ V/2024.

Untuk selengkapnya, simak jadwal, persyaratan hingga jalur pendaftarannya di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal dan Tahapan PPDB Makassar 2024 untuk SMP

  • Pendaftaran PPDB Jalur Zonasi: 24-28 Juni 2024/24 jam/Daring
  • Validasi Pendaftaran Jalur Zonasi: 24-28 Juni 2024/08.00-16.00 Wita/Daring
  • Pengumuman PPDB Jalur Zonasi: 29 Juni 2024/09.00 Wita/Daring
  • Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Zonasi: 30 Juni-1 Juli 2024 08.00-16.00 Wita/Luring
  • Pendaftaran PPDB Jalur Non Zonasi: 2-5 Juli 2024/24 jam/Daring
  • Validasi Pendaftaran Jalur Non Zonasi: 2-5 Juli 2024/08.00-16.00 Wita/Daring
  • Pengumuman PPDB Jalur Non Zonasi: 6 Juli 2024/09.00 Wita/Luring
  • Pendaftaran Ulang PPDB Jalur Non Zonasi: 8-9 Juli 2024/07.00-16.00 Wita/Luring
  • Masa Persiapan Masuk sekolah: 10 Juli 2024/Disesuaikan/Luring
  • Hari Pertama Masuk Sekolah: 11-12 Juli 2024/08.00-12.00 Wita/Luring

Pendaftaran PPDB Makassar 2024 untuk Jenjang SMP

Pendaftaran PPDB Makassar 2024 dilakukan secara daring dan luring. Adapun pendaftaran secara daring dapat dilakukan di laman resmi PPDB Makassar atau klik https://ppdb.makassarkota.go.id/.

Untuk lebih jelasnya, berikut ketentuan pendaftaran PPDB Makassar untuk jenjang SMP:

ADVERTISEMENT
  1. Pendaftaran PPDB SMP dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme daring, sedangkan terkhusus di daerah pulau dilakukan secara luring.
  2. Pendaftaran PPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan ke laman pendaftaran PPDB yang telah ditentukan.
  3. Pelaksanaan mekanisme daring dan luring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan.
  4. Khusus untuk daerah pulau karena tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luring dengan melampirkan fotokopi dokumen yang telah dilegalisir sesuai dengan persyaratan.

Persyaratan PPDB Makassar 2024 untuk Jenjang SMP

  1. Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan:
    a. telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat; dan
    b. berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2024.
  2. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dibuktikan dengan:
    a. Akta Kelahiran; atau
    b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  3. Persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria:
    a. menyelenggarakan pendidikan khusus;
    b. menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
  4. Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b harus dibuktikan dengan:
    a. ijazah; atau
    b. dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
  5. Calon peserta didik baru penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan persyaratan:
    a. batas usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, dan
    b. ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a dan b.

Kuota Jalur Pendaftaran PPDB Makassar 2024 untuk SMP

  • Jalur zonasi sebanyak 70% dari daya tampung sekolah;
  • Jalur afirmasi sebanyak 20% dari daya tampung sekolah;
  • Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebanyak 5% dari daya tampung sekolah;
  • Jalur prestasi sebanyak 5% dari daya tampung sekolah dengan uraian; jalur prestasi akademik sebanyak 2% dan jalur prestasi non akademik sebesar 3%;
  • SMP yang berbatasan dengan Kabupaten Maros, Gowa dan Takalar membuka kuota untuk calon peserta didik dari daerah perbatasan sebesar 5% dan jalur zonasi calon peserta didik dari dalam Kota Makassar menjadi 65% dari daya tampung sekolah.

Ketentuan Jalur PPDB Makassar 2024 untuk SMP

Terdapat 4 jalur pendaftaran PPDB Makassar untuk jenjang SMP. Berikut jalur serta ketentuan setiap jalur.

Jalur Zonasi

  1. PPDB melalui jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMP yang berdomisili di dalam wilayah zonasi atau di kabupaten Gowa, Maros atau Takalar yang berbatasan dekat dengan sekolah dalam zonasi yang ditetapkan dalam petunjuk teknis ini.
  2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB dan diinput ke dalam Dapodik sekolah asal.
  3. Dalam hal Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
  4. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
    a. bencana alam; dan/atau
    b. bencana sosial.
  5. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diterbitkan oleh Lurah setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
  6. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan mengalami keadaan tertentu sesuai ayat (4).
  7. Calon peserta didik wajib memilih 3 sekolah pada jalur pendaftaran zonasi dalam 1 (satu) wilayah zonasi dengan urutan sekolah menurut yang terdekat dengan domisili calon peserta didik.
  8. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan melalui:
    a. jalur afirmasi; atau
    b. jalur prestasi,

Jalur Afirmasi

  1. PPDB melalui jalur afirmasi jenjang SMP diperuntukkan bagi calon peserta didik baru:
    a. penyandang disabilitas; dan
    b. berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
  2. Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  3. Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu wajib menyertakan:
    a. bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS); dan
    b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan

Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

  1. Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari:
    a. instansi;
    b. lembaga;
    c. kantor; atau
    d. perusahaan yang mempekerjakan.
  2. Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.

Jalur Prestasi

  1. Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam maupun di luar wilayah zonasi sekolah yang ditetapkan.
  2. PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan:
    a. nilai rata-rata raport untuk lima semester terakhir yang terdata pada Dapodik untuk jalur prestasi akademik; dan
    b. sertifikat prestasi untuk jalur prestasi non-akademik.
  3. Ijazah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a menggunakan nilai total ijazah.
  4. Prestasi yang dimaksud pada ayat (2) huruf b didasarkan pada hasil pertandingan/perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, tingkat kabupaten/kota yang dilaksanakan secara berjenjang pada Kementerian yaitu O2SN/KSON, FLS2N dan OSN/KSN, Kementerian Agama, dan atau Induk Organisasi yang sah;
  5. Induk Organisasi yang sah adalah organisasi olahraga yang berada dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI);
  6. Prestasi berupa kemampuan menghafal Al Qur'an sebanyak 5 jus atau lebih memiliki nilai setara dengan Prestasi Juara I Tingkat Internasional; sedangkan penghafal 3-4 jus setara dengan juara I Tingkat Nasional, sedangkan penghafal 1-2 jus setara dengan Juara I tingkat Kota
  7. Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  8. Bobot poin penilaian setiap sertifikat prestasi akademik atau non akademik diatur sebagai berikut:
    a. Tingkat Internasional
    Juara I diberi tambahan nilai 90
    Juara II diberi tambahan nilai 85
    Juara III diberi tambahan nilai 80
    b. Tingkat Nasional
    Juara I diberi tambahan nilai 75
    Juara II diberi tambahan nilai 70
    Juara II diberi tambahan nilai 65
    c. Tingkat Propinsi
    Juara I diberi tambahan nilai 60
    Juara I diberi tambahan nilai 55
    Juara II diberi tambahan nilai 50
    d. Tingkat Kota/Kabupaten
    Juara I diberi tambahan nilai 45
    Juara I diberi tambahan nilai 40
    Juara II diberi tambahan nilai 35
  9. Piagam/sertifikat prestasi sebagai bukti prestasi yang dinilai hanya 1 (satu) pada kriteria lomba yang bernilai paling tinggi.
  10. Peserta didik baru yang masuk melalui jalur prestasi wajib menyertakan:
    a. sertifikat asli dan surat penetapan juara atau Surat Keterangan Panitia Pelaksana atau induk cabang olahraga yang melaksanakan;
    b. surat pernyataan dari orang tua/wali peserta didik yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan.

Itulah jadwal PPDB Makassar 2024 jenjang SMP lengkap untuk setiap jalur. Semoga bermanfaat, detikers.




(alk/alk)

Hide Ads