Tarif Parkir Bandara Hasanuddin Makassar, Mobil-Motor Wajib Bayar Non Tunai

Tarif Parkir Bandara Hasanuddin Makassar, Mobil-Motor Wajib Bayar Non Tunai

Urwatul Wutsqaa - detikSulsel
Kamis, 20 Jun 2024 06:00 WIB
Bandara Sultan Hasanuddin
Ilustrasi (Foto: Muhammad Taufiqurrahman/detikcom)
Makassar -

Pihak PT Angkasa Pura I kini memberlakukan sistem pembayaran non tunai bagi pengunjung yang akan memasuki Bandara Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sistem ini berlaku baik untuk kendaraan roda 4 maupun roda 2.

Kebijakan pemberlakuan pembayaran non tunai untuk kendaraan roda 2 ini berlaku per 1 April 2024. Sementara untuk kendaraan roda 4 ke atas sudah berlaku lebih dulu yakni sejak 8 Januari 2024 silam.

Biaya parkir sendiri akan dibebankan untuk setiap kendaraan dengan menghitung durasi sejak memasuki gerbang bandara hingga keluar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tarif parkir tersebut juga akan berbeda-beda untuk setiap jenis kendaraan. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengetahui tarif parkir bandara untuk memastikan saldo uang elektronik yang dimiliki cukup untuk membayar biaya parkir.

Tarif Parkir Bandara Hasanuddin Makassar

Sebagai panduan, berikut ini rincian tarif parkir Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk semua jenis kendaraan seperti dilansir dari akun Instagram resmi Bandara Sultan Hasanuddin Makassar @shiamairport.

ADVERTISEMENT

Roda Dua

  • 1 jam pertama: Rp 5.000
  • Tambahan hingga 3 jam berikutnya: Rp 2.000/jam
  • Tambahan di atas 3 s.d 5 jam: Rp 2.500/jam
  • Tambahan di atas 5 s.d 12 jam: Rp 30.000/jam
  • Di atas 12 jam (menginap) Rp 50.000
  • Tarif berulang setelah 24 jam

Roda Empat

  • 1 jam pertama: Rp 10.000
  • Tambahan hingga 3 jam berikutnya: Rp 5.000/jam
  • Tambahan di atas 3 s.d 5 jam Rp 5.500/jam
  • Tambahan di atas 5 s.d 12 jam Rp 60.000/jam
  • Di atas 12 jam (menginap) Rp 100.000
  • Tarif berulang setelah 24 jam

Roda Enam

  • 1 jam pertama Rp 15.000
  • Tambahan hingga 3 jam berikutnya: Rp 6.000/jam
  • Tambahan di atas 3 s.d 5 jam: Rp 7.000/jam
  • Tambahan di atas 5 s.d 12 jam: Rp 75.000/jam
  • Di atas 12 jam (menginap) Rp 130.000
  • Tarif berulang setelah 24 jam

Area Parkir Bandara Sultan Hasanuddin Makassar

Berikut ini area parkir untuk kendaraan roda 2 dan 4 di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar:

Area Parkir Kendaraan Roda 2 (Motor)

Parkiran kendaraan roda 2 berlokasi di depan Terminal Kargo Bandara dengan area parkir terbuka. Dari arah pintu masuk, tempat ini dapat diakses dengan mengambil lajur kiri simpang Tugu Sultan Hasanuddin.

Area Parkir Kendaraan Roda 4 (Mobil)

Adapun area parkir untuk roda empat memiliki dua area parkir. Area parkir pertama khusus untuk layanan vallet dan berlokasi di area kedatangan bandara.

Area parkir kedua berlokasi di area pelataran parkir dekat kedatangan dan keberangkatan bandara. Area parkir ini merupakan area parkir terbuka yang mampu menampung 700 mobil.

Cara Bayar Parkir Bandara Sultan Hasanuddin

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, sistem pembayaran biaya parkir untuk seluruh jenis kendaraan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar kini hanya bisa tersedia untuk non tunai. Pembayaran dapat dilakukan melalui kartu elektronik seperti E-money, Tap Cash, Brizzi, dan Flazz.

Kartu elektronik ini dapat dibeli di bank, minimarket, atau toko retail modern. Bagi pengunjung yang lupa membawa atau tidak memiliki kartu elektronik, pihak bandara juga menyediakan area khusus untuk membeli kartu elektronik. Area ini berada di area masjid bandara tak jauh dari loket pembayaran.

Di sini pengunjung bisa membeli kartu elektronik maupun melakukan top up atau isi ulang kartu. Biaya untuk membeli kartu adalah sebesar Rp55.000,-.

Agar lebih jelas, berikut ini cara bayar parkir bandara Sultan Hasanuddin Makassar:

  1. Sebelum masuk bandara, siapkan kartu elektronik (E-money/Tap Cash/Brizzi/Flazz), pastikan saldo mencukupi.
  2. Ketika masuk, tempelkan kartu elektronik ke reader. Nantinya tarif akan terhitung sejak kita memasuki bandara.
  3. Saat ingin keluar, siapkan kartu elektronik untuk melakukan pembayaran. Pastikan kartu yang digunakan adalah kartu yang sama saat masuk pertama sebelumnya.
  4. Tempelkan kartu elektronik ke reader. Pastikan sisi yang benar dari kartu elektronik menempel ke reader.
  5. Tunggu hingga lampu indikator menyala sebagai tanda transaksi berhasil.
  6. Apabila berhasil, struk akan keluar dan saldo kartu elektronik akan berkurang sesuai total biaya parkir.

Nah, demikianlah ulasan lengkap tarif dan area parkir Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Semoga bermanfaat, detikers!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads