Polisi menangkap Gunawan, buronan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan pemuda berinisial AI (24) tewas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Gunawan ditangkap setelah 8 tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami mengamankan terduga DPO pelaku pasal 338 Polsek Bontoala di mana kami amankan di tempat dia bekerja. Pelaku tersebut telah menjalankan kegiatanya pada tahun 2016," ujar Panit 1 Ditreskrimum Polda Sulsel Ipda Dendi Eriyan kepada wartawan, Rabu (22/5/2024) malam.
Penangkapan dilakukan oleh tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel di Jalan Veteran Selatan, Makassar, Kamis (2/5/2024). Dendi mengatakan, pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap seorang pemuda berinisial AI di Jalan Andalas, Kecamatan Bontoala, Makassar pada tahun 2016 bersama rekan-rekannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"2016 dia melarikan diri ke Malaysia. Sebelum ke Malaysia dia ke Mamuju selama lima tahun dan pada tahun 2021 dia kembali ke Indonesia," cerita Dendi.
Dendi mengungkapkan, enam rekan pelaku sebelumnya telah ditangkap. Mereka juga telah menjalani proses hukuman.
"Sebelumnya pada tahun 2016 itu telah diamankan enam orang pelaku pembunuhan tersebut. Dari hasil tersebut terbitlah DPO dari Polsek Bontoala yang mana atas nama Gunawan yang kita amankan," ungkap Dendi.
Dendi mengatakan, dari hasil interogasi, pelaku menyebut motifnya melakukan pembunuhan bersama rekan-rekannya karena balas dendam. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun penjara.
"Motifnya dari hasil interogasi yang kami dapatkan di lapangan, motifnya itu balas dendam. Pasalnya itu 338 untuk ancaman paling lama lima belas tahun penjara," sebutnya.
(ata/ata)