124 Kendaraan di Makassar Digembok-Ditilang gegara Parkir Sembarangan

124 Kendaraan di Makassar Digembok-Ditilang gegara Parkir Sembarangan

Muh Wibhysono - detikSulsel
Selasa, 21 Mei 2024 17:43 WIB
Dishub Makassar menggembok mobil yang parkir sembarangan.
Foto: Dishub Makassar menggembok mobil yang parkir sembarangan. (Dok. Dishub Makassar)
Makassar -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggembok 24 mobil gegara parkir di bahu jalan dan jalur pedestrian. Aparat kepolisian turut melakukan tilang elektronik terhadap 100 motor yang parkir sembarangan.

"Mobil 24 unit, (sedangkan) motor kurang lebih 100," kata Kepala Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan Dishub Makassar Irwan Sampeang kepada detikSulsel, Selasa (21/5/2024).

Penindakan terhadap 124 kendaraan itu berlangsung di sejumlah titik jalan di Kota Makassar pada Selasa (21/5). Aparat menyasar kendaraan yang melanggar di Jalan Nusantara, Jalan Sulawesi, Jalan Dr. Sam Ratulangi dan Jalan Landak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di Jalan Sulawesi, tepatnya depan pasar butung itu digunakan untuk parkir dua sisi antara kiri dan kanan. Setiap hari masyarakat berteriak karena jalan itu macet," tuturnya.

Irwan mengatakan Jalan Nusantara menjadi atensi karena sering digunakan sebagai tempat parkir untuk mobil truk. Sejumlah sopir kerap memarkirkan truknya semalaman karena menunggu kapal untuk bongkar muat di pelabuhan.

ADVERTISEMENT

"Di Jalan Dr Sam Ratulangi itu sepanjang jalan kiri kanan padahal ada rambu. Rambu itu bahwasanya di jalan tersebut tidak boleh digunakan untuk perparkiran kiri kanan," imbuh Irwan.

"Kemudian di Jalan Landak ada parkiran kendaraan roda dua yang tepatnya di depan Rumah Sakit Labuang Baji. Di situ menggunakan taman pas di atasnya ada rambu larangan parkir, di situlah kendaraan roda dua dilarang untuk berparkir," sambungnya.

Irwan mengatakan, aparat kepolisian yang ikut bergabung dalam operasi itu juga melakukan sanksi tilang elektronik terhadap pemotor. Total ada 100 unit yang kedapatan melanggar karena parkir sembarang.

"Kurang lebih ada 100 unit motor yang dikenakan tilang elektronik. Nantinya surat tilang itu akan dikirimkan ke alamat masing-masing," beber Irwan.

"Kami dari Dishub menggembok kalo mobil, gembok itu dibuka setelah dia mendapatkan tilang. Kalau untuk roda dua langsung ditilang elektronik, langsung difoto plat nomornya langsung muncul tilangnya," tambahnya.

Pihaknya berharap agar masyarakat khususnya pengendara menaati aturan berlalu lintas. Dia mengingatkan parkir sembarangan bisa memicu kemacetan.

"Kami juga tidak terlalu kaku untuk menjalankan aturan, boleh-boleh saja melakukan parkir kendaraan, tapi hanya menggunakan satu sisi saja, yang tidak ada larangan parkirnya, yaitu sisi kiri bukan sisi kanan. Kalau dua-duanya yang digunakan sebagai parkiran makanya itulah yang menimbulkan kemacetan di Makassar," pungkasnya.




(sar/hsr)

Hide Ads