Kasi Penkum Kejati Sulsel Beri Penyuluhan Narkotika ke Santri Makassar

Kasi Penkum Kejati Sulsel Beri Penyuluhan Narkotika ke Santri Makassar

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Rabu, 01 Mei 2024 10:43 WIB
Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat bersama santri di Makassar. Dokumen Istimewa
Foto: Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi saat bersama santri di Makassar. Dokumen Istimewa
Makassar -

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi melakukan kegiatan penyuluhan hukum tentang narkotika kepada para santri di Makassar. Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum kepada para pelajar.

Penyuluhan ini berlangsung di Pondok Pesantren Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) ABRAD Makassar, Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa (30/4). Penyuluhan hukum 'Selamatkan Generasi Bangsa dari Penyalahgunaan Narkoba' dibuka oleh Sekretaris Pondok Pesantren Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Muhammad Adlan.

Program ini memuat materi tentang perbuatan yang dilarang dan melanggar hukum terkait dengan penyalahgunaan obat-obat terlarang dan zat yang mengandung narkotika. Program JMS diharapkan dapat menjadi bentuk antisipasi kepada anak muda sebagai generasi masa depan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"JMS dilaksanakan agar para santri mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Mereka perlu diberi pengetahuan bahaya penyalahgunaan narkotika sebab mereka adalah aset SDM kita di masa mendatang guna mewujudkan Indonesia Emas 2045," kata Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (1/5/2024).

Ketua Yayasan Pondok Pesantren Darud Da'wah Wal Irsyad (DDI) Andi Taufiq Eka Putra pun merespons positif kegiatan yang dilakukan oleh Kejati Sulsel tersebut. Menurutnya, program ini memberikan pengaruh besar kepada anak didik agar dapat mengendalikan diri menghadapi obat terlarang.

ADVERTISEMENT

"Kegiatan ini harus senantiasa dilakukan karena pengaruhnya sangat besar kepada anak-anak peserta didik agar memahami mengenai hukum dan mengendalikan diri mereka, serta menjauhi penyalahgunaan obat-obat terlarang sebab sanksi hukumnya ternyata sangat berat berupa pidana penjara dan denda," kata Taufiq.




(hmw/ata)

Hide Ads