Mahasiswa Makassar Aksi Solidaritas untuk Eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Senin, 29 Apr 2024 15:14 WIB
Foto: Mahasiswa Makassar menggelar aksi solidaritas untuk Eks Wasekjen HMI Akbar Idris. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Sejumlah mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar aksi solidaritas terhadap eks Wasekjen PB HMI Akbar Idris yang diseret ke meja hijau atas tuduhan melakukan pencemaran nama baik terhadap Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf. Mahasiswa menilai Akbar Idris menjadi korban kriminalisasi dalam kasus ini.

Pantauan detikSulsel, Senin (29/4/2024), unjuk rasa mahasiswa tersebut berlangsung di pertigaan Jalan Sultan Alauddin-Jalan AP Pettarani. Unjuk rasa digelar sejak pukul 15.00 Wita.

Dalam unjuk rasa tersebut, mahasiswa sempat melakukan blokade jalan yang membuat arus lalu lintas (lalin) sedikit tersendat. Massa aksi juga sempat melakukan aksi bakar ban di badan jalan.


"Setop kriminalisasi," demikian tuntutan mahasiswa dalam selebaran aksinya.

Sejumlah petugas kepolisian tampak berjaga, sebagian diantaranya melakukan pengaturan lalin yang tersendat. Unjuk rasa mahasiswa sendiri berlangsung hingga pukul 15.35 Wita.

Diketahui, unjuk rasa tersebut berlangsung serentak di sejumlah titik. Informasi yang dihimpun, mahasiswa selanjutnya bertolak ke Jalan Bontolempangan, Makassar.

Mahasiswa Makassar menggelar aksi solidaritas untuk Eks Wasekjen HMI Akbar Idris. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel

Akbar Idris Dituntut 1 Tahun Penjara

Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bulukumba, Senin (29/4), Akbar Idris menjalani sidang dakwaan, Rabu, 27 Desember 2023 atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Andi Muchtar. Dalam dakwaan penuntut umum, kasus ini bermula saat Akbar Idris yang tergabung dalam grup WhatsApp bernama PBHMI melihat postingan yang membahas dugaan tindak pidana korupsi pada Pemerintahan Kabupaten Bulukumba pada Rabu, 13 Juli 2023 lalu.

"Karena membaca dan melihat ada nama saksi A. Muchtar Ali Yusuf tersebut, muncul niat terdakwa mencemarkan nama baik saksi A. Muchtar Ali Yusuf," demikian dakwaan penuntut umum.

Terdakwa disebut meneruskan selebaran digital itu ke grup WhatsApp Forum Diskusi Bulukumba. Grup ini memiliki 458 peserta terdiri dari berbagai jenis kalangan dan latar belakang pekerjaan, pendidikan.

"Meskipun terdakwa belum dapat memastikan kebenaran atau belum melakukan verifikasi atas informasi yang diperolehnya, namun Terdakwa dengan sengaja meneruskan informasi berupa selebaran digital tersebut ke grup WhatsApp Forum Diskusi Bulukumba," katanya.

Akbar Idris sendiri telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada Kamis (28/3). Akbar dituntut 1 tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Akbar Idris secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik," kata jaksa.

Jaksa meminta majelis hakim menyatakan Terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun. Menyatakan agar terdakwa ditahan," timpal jaksa.



Simak Video "Video: Momen Polisi Tangkap Penjual Ketapel-Busur Panah di Makassar"

(hmw/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork