Syarat Jadi Cawalkot Makassar Independen: 67.402 KTP Dukungan di 8 Kecamatan

Syarat Jadi Cawalkot Makassar Independen: 67.402 KTP Dukungan di 8 Kecamatan

Sahrul Alim - detikSulsel
Kamis, 18 Apr 2024 11:00 WIB
Ilustrasi pemilu
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Abudzaky Suryana)
Makassar -

KPU Makassar mengungkap bakal calon wali kota (cawalkot) yang ingin maju lewat jalur perseorangan atau independen di Pilwalkot Makassar harus mengumpulkan minimal 67.402 KTP dukungan. Sebaran dukungan minimal tersebar di 8 kecamatan di Makassar.

Komisioner KPU Kota Makassar mengatakan, syarat dukungan tersebut merupakan 6,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu yang berjumlah 1.036.941 orang. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Jadi jumlah minimal dukungan berupa KTP dan pernyataan dukungan sebagai syarat perseorangan itu adalah 67.402 yang persebaran dukungannya minimal terdapat di 50 persen kecamatan atau 8 kecamatan di Kota Makassar," ujar Anggota KPU Makassar Abdi Goncing kepada detikSulsel, Kamis (18/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kota Makassar, kata Abdi, masuk kategori dengan jumlah DPT terakhirnya berjumlah di atas 1.000.000 pemilih. Jadi syarat minimal dukungannya adalah 6,5 persen dari jumlah DPT terakhirnya.

Abdi juga menyampaikan tahapan pemenuhan persyaratan dukungan untuk pasangan bakal calon perseorangan akan dimulai pada tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024. Hal itu diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak 2024.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, KPU Sulsel juga telah menyosialisasikan syarat dukungan untuk jalur perseorangan di pemilihan gubernur (Pilgub) Sulsel 2024. Bakal pasangan calon harus mengumpulkan dukungan minimal 500.294 KTP atau 7,5% dari total 6.670.582 daftar pemilih tetap (DPT) di Sulsel.

Adi menyebut syarat dukungan itu sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yakni provinsi dengan jumlah penduduk yang masuk dalam DPT antara 6-12 juta maka paling sedikit didukung 7,5%. Sementara dalam PKPU 2/2024 tentang tahapan dan jadwal Pilkada, pendaftaran akan dimulai pada Agustus mendatang.

"Sulsel itu jumlah pemilih yang terdaftar dalam DPT yang memenuhi syarat 6.670.582 jadi minimal dukungan 500.294 atau minimal 7,5% dan tersebar di minimal 13 kabupaten/kota di Sulsel," ujar Anggota KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya kepada detikSulsel, Minggu (14/4).




(sar/hmw)

Hide Ads