Heboh di media sosial pengendara mengeluhkan pedagang durian di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), yang menjual menggunakan badan jalan hingga memicu kemacetan. Satpol PP Sulsel yang menerima laporan turun melakukan penindakan terhadap pedagang kaki lima (PKL) tersebut.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sabtu (6/4/2024) malam. Satpol Sulsel yang turun ke lokasi memberikan teguran kepada PKL yang melanggar.
"Satpol PP Sulsel dengan persuasif memberikan teguran pertama kepada PKL agar memindahkan atau tidak berjualan di tempat yang dilarang seperti berjualan menggunakan bahu/badan jalan yang mengakibatkan kemacetan lalu lintas," kata Kepala Satpol PP Sulsel Andi Arwin Azis kepada detikSulsel, Minggu (7/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arwin menjelaskan, pihaknya juga mensosialisasikan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum, dan Tertib Jalan. Dalam pasal 10 di aturan itu ditegaskan trotoar, di atas saluran air dan bahu jalan tidak diperkenankan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan.
Selain itu, berjualan atau menimbun barang di jalur hijau, taman, dan tempat umum yang tidak sesuai dengan peruntukannya juga dilarang. Hal ini tertuang dalam Pasal 12F perda tersebut.
"PKL yang masih melanggar tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 10 huruf G setiap orang dilarang menghambat dan/atau menutup fungsi ruang jalan dengan menggunakan trotoar, di atas saluran air dan bahu jalan sebagai tempat berjualan dan parkir kendaraan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan dan atau denda paling tinggi Rp 50.000.000," tegasnya.
"Diharapkan PKL mematuhi Perda/Perkada agar tidak mengambil hak-hak publik dan tidak mengisi lokasi-lokasi yang difungsikan untuk kebutuhan jalan, trotoar dan area parkir kendaraan," tambah Arwin.
Senada, Kepala Satpol PP Kota Makassar Ikhsan NS menyebut penindakan tersebut dilakukan secara persuasif dengan meminta pedagang memindahkan jualannya. Saat ditegur, kata Ikhsan, penjual durian tersebut kooperatif menjalankan imbauan petugas.
"Jadi kita tegur untuk geser karena dia indahkan kita hormati, kalau kita langsung sita barang jualannya kasihan juga ini penjual cari nafkah untuk keluarganya, anaknya, nanti mereka mau makan apa. Ini masyarakat penjual butuh kasih makan anaknya kasihan," ujar Ikhsan.
Dia mengakui mengedepankan penindakan humanis terhadap para penjual di tepi jalan. Namun jika teguran tak diindahkan, maka Satpol PP akan melakukan tindakan tegas.
"Kita polanya humanis tapi tegas, dia bergeser jadi kita tidak sita jualannya, kecuali memang yang bandel apa boleh buat. Tapi rata-rata mereka mau mendengar, kita tidak larang mereka berjualan, cari nafkah tapi jualan di tempat yang benar yang tidak melanggar," jelasnya.
Ikhsan mengungkapkan patroli akan rutin dilakukan di daerah padat kendaraan pada jam sibuk. Apalagi kepadatan kendaraan saat ini sangat tinggi menjelang lebaran.
"Penindakan seperti ini intens dilakukan oleh seluruh anggota yang BKO di kecamatan intens pagi sore melakukan pemantauan, pokoknya di jam rawan macet itu kita turun, penjual takjil juga kita imbau agar tidak memacetkan jalan," ujarnya.
Dalam video beredar, tampak pengendara dari dalam mobil mengabadikan situasi lalu lintas yang padat kendaraan di Jalan Letjen Hertasning. Perekam dalam video menyorot penjual durian yang menggunakan bahu jalan.
(sar/sar)