Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemkot Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), bakal menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) mulai tahun ini. Pencairannya sisa menunggu izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar Muh Dakhlan mengatakan, aturan pemberian TPP bagi PPPK diatur dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Pemkot juga telah menindaklanjuti regulasi itu lewat perwali sebagai dasar pencairan TPP.
"Sudah (ada regulasinya). Rencana tahun ini kita bayarkan juga TPP untuk PPPK. Tinggal izin, mudah-mudahan minggu ini izin kita dari Kemendagri sudah keluar," kata Dakhlan kepada detikSulsel, Senin (18/3/2024).
Dakhlan mengatakan, selama ini TPP hanya diberikan kepada pegawai berstatus PNS. Namun karena ASN saat ini juga termasuk PPPK, maka pemerintah sedianya harus mengakomodir.
"Sudah aturan toh. Aturannya sudah ada, untuk ASN toh," beber Dakhlan.
Dakhlan belum merinci total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran TPP. Namun dia memastikan seluruh PPPK akan mendapatkan tunjangan tersebut.
"Kalau totalnya, semua PPPK lah, jumlahnya saya nda terlalu hapal. Anggarannya juga saya belum, angka pastinya belum saya tahu. Nda banyak ji kalau PPPK," ucapnya.
Dakhlan kembali menegaskan pemberian TPP kepada PPPK ini menunggu izin dari Kemendagri. Dia berharap izin tersebut dapat keluar sesegera mungkin.
"Izin. Tinggal itu kita tunggu dari Kemendagri," pungkasnya.
Simak Video "Video: Momen Polisi Tangkap Penjual Ketapel-Busur Panah di Makassar"
(sar/asm)