KPU Makassar Bingung Dicecar Saksi PDIP soal Data Pemilih di Panakkukang

KPU Makassar Bingung Dicecar Saksi PDIP soal Data Pemilih di Panakkukang

Ahmad Nurfajri Syahidallah - detikSulsel
Minggu, 10 Mar 2024 17:19 WIB
Suasana sidang pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat KPU Sulsel.
Foto: Suasana sidang pleno terbuka rekapitulasi suara tingkat KPU Sulsel. (Ahmad Nurfajri/detikSulsel)
Makassar -

Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2024 di tingkat KPU Sulawesi Selatan (Sulsel), berjalan alot. KPU Makassar kebingungan saat dicecar oleh saksi PDIP terkait data pemilih di Kecamatan Panakkukang.

Pantauan detikSulsel di Hotel Claro pada Minggu (10/3/2024), KPU Makassar tidak mampu menjawab pertanyaan dari salah satu saksi dari PDIP, Raisul Jaiz. Rapat belakangan diskorsing karena adanya perbedaan pendapat terkait data.

Raisul mulanya mempertanyakan ke KPU Makassar soal perbedaan data Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di tingkat kecamatan. Daftar pemilih itu disebut berbeda dengan yang ada di tingkat kota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perubahan terkait DPT, DPTb, dan DPK. Jadi selesai rekap kecamatan, kemudian rekap kota, itu terjadi tidak sinkron ki. Jadi tidak sama dengan D hasil Kecamatan dengan yang ditampilkan di Kota," ungkap Raisul kepada detikSulsel usai sidang diskorsing.

Raisul mengatakan perbedaan data pemilih itu ditemukan pada data di tingkat Pileg Provinsi. Utamanya di Dapil Makassar B, di Kecamatan Panakukkang.

ADVERTISEMENT

"Di Kecamatan Panakukkang. Khusus untuk (Pileg) provinsi (Dapil) Makassar B. Jadi bukan pada wilayah hasil. Tetapi berangkat dari DPT, DPTb, yang berubah di kecamatan, berubah di Kota," tuturnya.

Dia mengatakan pihaknya mendapatkan temuan 40 data pemilih yang berbeda. Hal ini lah yang ia pertanyakan ke KPU Makassar namun tidak dapat dijawab.

"Ada. Temuan kami ada sekitar 40 pengguna hak pilih, pemilik suara mi ceritanya. Iya, itu yang saya pertanyakan, karena kalau mau melihat indikasi kecurangan berangkat dari situ. Kalau di situ tidak sinkron, ada masalah di hasil," bebernya.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulsel Romy Harminto meminta agar KPU Makassar memberi penjelasan atas pertanyaan tersebut. Dia pun menanyakan berapa lama waktu yang disanggupi oleh KPU Makassar untuk menjawab hal itu.

"Berapa lama bisa dijawab itu KPU Makassar?" tanya Romy.

Pertanyaan itupun dijawab oleh anggota KPU Makassar Sri Wahyuningsih. Dia meminta agar pihaknya diberi waktu 15 menit untuk menjawab pertanyaan dari saksi PDIP tersebut.

"Kami minta waktu 15 menit," ucapnya.

Akhirnya, Romy pun memutuskan agar sidang tersebut diskorsing selama 15 menit. Waktu itu diberikan agar KPU Makassar dapat memberikan jawaban spesifik atas pertanyaan yang dilontarkan.

"Sidang kita skorsing selama 15 menit. Kita beri waktu KPU Makassar untuk menjawab," bebernya.




(sar/ata)

Hide Ads