Sidang Korupsi Lahan Industri Sampah Makassar Rp 45 M Digelar Hari Ini

Sidang Korupsi Lahan Industri Sampah Makassar Rp 45 M Digelar Hari Ini

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Rabu, 06 Mar 2024 06:00 WIB
Pengadilan Negeri (PN) Makassar. (Hermawan/detikcom).
Foto: Pengadilan Negeri Makassar. (Hermawan Mappiwali/detikcom).
Makassar -

Sidang kasus dugaan korupsi pembebasan lahan industri sampah menjadi energi listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar akan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini dijadwalkan menghadirkan 5 orang saksi dengan mantan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota (Pemkot) Makassar, Sabri duduk di kursi terdakwa.

Sidang lanjutan tersebut dijadwalkan berlangsung di ruang sidang utama Harifin Tumpa, PN Makassar, pukul 09.00 Wita, pagi ini. Lima orang saksi terdiri dari dua PNS Pemkot Makassar masing-masing bernama Ansuard dan Harmawati.

Dua saksi lainnya merupakan PNS BPN Makassar bernama A Muh Rum dan Achmad Kadir. Satu saksi lagi ialah Nahri selaku pensiunan BPN Makassar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah daftar saksi yang akan hadir kali ini," kata Kasi Intel Kejari Makassar Andi Alamsyah kepada detikSulsel, Selasa (5/3/2024).

Diketahui, berkas kasus korupsi yang menjerat Sabri didaftarkan secara terpisah dari berkas terdakwa lainnya ke PN Makassar pada Rabu (7/2). Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah digelar pada Kamis (15/2) lalu.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui sebelumnya, jaksa menyatakan Sabri bersalah melakukan pembebasan lahan industri sampah di Tamalanrea, Makassar dengan sejumlah pemilik lahan pada tahun 2012, 2013, dan 2014.

"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," demikian dakwaan JPU seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Minggu (3/3).

"Akibat perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," kata jaksa.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads