Eks Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kota Pemkot Makassar, Sabri telah menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan proyek sarana industri pengolahan sampah menjadi tenaga listrik dengan kerugian negara Rp 45 miliar. Terungkap di dakwaan, Sabri diseret ke meja hijau karena memiliki peran besar di balik proses pembebasan lahan yang ternyata bermasalah.
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Makassar, sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Sabri digelar pada Kamis (15/2) lalu. Dakwaan serupa juga ditujukan kepada terdakwa lainnya, yakni Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim.
"Perbuatan Terdakwa Sabri bersama-sama dengan Muh. Yarman, M Iskandar Lewa, Abdullah Syukur Dasman, dan Abd Rahim secara melawan hukum mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 45.718.800.000 (sekitar Rp 45 miliar)," demikian dakwaan jaksa penuntut umum seperti dikutip dari SIPP PN Makassar, Minggu (3/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JPU dalam dakwaannya menyatakan bahwa Sabri yang juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembebasan lahan industri sampah di Tamalanrea, Makassar dengan sejumlah pemilik lahan secara bertahap pada tahun 2012, 2013, dan 2014. Pembebasan lahan itu masing-masing senilai Rp 3,5 miliar pada tahap pertama, Rp 37 miliar untuk tahap kedua, serta Rp 30 miliar pada tahap ketiga.
Dalam proses pembebasannya, kata jaksa, Sabri tidak mematuhi peraturan perundang-undangan berlaku. Salah satu yang disinggung jaksa ialah terkait administrasi ganti rugi lahan yang tidak sesuai keadaan sebenarnya.
"Sabri, Yarman, Iskandar Lewa selaku Panitia Pengadaan Tanah tidak melakukan verifikasi terkait kebenaran isi surat pernyataan tersebut. Selain itu, Sabri, Yarman, Iskandar Lewa juga tidak melakukan inventarisasi dan penelitian mengenai status hukum atas tanah-tanah yang haknya akan dilepaskan," sambung jaksa.
Jaksa juga menilai pembebasan lahan yang dilakukan para terdakwa menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengadaan tanah. Pasalnya, pembebasan lahan tidak dilengkapi dokumen perencanaan pengadaan tanah, tidak dilakukan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan.
"Tidak adanya penelitian mengenai status hukum tanah yang haknya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya, tidak adanya lembaga penilai harga tanah, tidak melibatkan panitia pengadaan tanah sebagaimana Keputusan Walikota Makassar Nomor: 590.05/452/Kep/III/2012 tanggal 8 Maret 2012, tentang Pembentukan Panitia Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, khususnya pihak Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar," katanya.
Sabri pun dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 (1) KUHPidana.
(hmw/hmw)