Seorang pria diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial MR (23) ditangkap usai mencuri motor driver ojek online (ojol) berinisial AG (44) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). MR ditangkap saat mengendarai motor hasil curiannya tersebut.
"Telah diamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua. Kuat dugaan pelaku mengalami gangguan jiwa," kata Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib dalam keterangannya, Senin (26/2/2024).
Pencurian motor itu terjadi di Jalan Borong Raya, Kecamatan Manggala, Minggu (25/2). Ngajib mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban memarkir motornya dengan kunci yang masih tercantol, sehingga pelaku langsung membawa lari motor tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berselang sekitar 10 menit kemudian salah seorang karyawan toko menyapa korban bahwa sepeda motor miliknya telah dibawa oleh orang lain atau hilang," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut korban langsung memposting video rekaman CCTV toko yang merekam aksi pelaku. Salah satu rekan korban kemudian melihat motor tersebut dikendarai orang lain.
"Salah satu driver ojek online melihat sepeda motor korban yang sementara dikendarai yang diduga pelaku," terangnya.
Pelaku kemudian dicegat oleh rekan korban dan beberapa warga di Jalan Tamangapa Raya, depan Kompleks BTN Makkio Baji pada hari yang sama sekitar pukul 11.50 Wita. Polisi yang mendapatkan informasi tersebut langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan pelaku.
"Mendatangi TKP dan mengamankan pelaku serta barang bukti ke Mako Polsek Manggala," ungkapnya.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan pencurian. Sementara korban sudah tidak merasa keberatan lagi.
"Korban sudah tidak merasa keberatan dengan kejadian tersebut karena sepeda motor miliknya telah kembali," pungkasnya.
(asm/sar)