Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin turut menanggapi soal anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas. Bahtiar meminta pemerintah daerah (pemda) turut memberi santunan dan mengunjungi keluarga mereka.
"Saya minta kepada bupati/wali kota setempat dan saya sendiri selaku gubernur akan saya cek datanya. Kita harus memberikan perhatian," ujar Bahtiar kepada wartawan di Aula Tudang Sipulung, Makassar, Rabu (21/2/2024).
Bahtiar mengatakan perhatian kepada keluarga korban dapat diberikan dalam bentuk santunan dan sebagainya. Sebab, kata dia, anggota KPPS yang wafat itu telah mengkhidmatkan diri untuk kepentingan banyak orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Santunan, atau apalah bentuknya. Terserah. Ya, paling bagus pemerintah terdekat bisa silaturahmi ke rumah keluarganya. Kita mendoakan beliau yang telah menjalankan tugas. Kita memberi penghormatan, penghargaan setinggi-tingginya," ujarnya.
Dia menuturkan, seluruh pihak, termasuk pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah agar hal ini tidak terjadi. Namun, kejadian ini disebutnya berada di luar kuasa manusia.
"Tetapi kita sebagai manusia, sebagai aparat yang penting semua sudah kita rencanakan secara awal dengan baik. Pertama, kita sudah membantu soal pemeriksaan kesehatan. Kedua kita sudah turunkan tim kesehatan untuk mendampingi. Kita bantu vitamin juga," pungkasnya.
Diketahui, sebanyak 3 orang anggota KPPS di Sulsel meninggal dunia akibat kelelahan. Dua orang di antaranya di Makassar sementara satu lainnya di Kabupaten Luwu.
KPU Sulsel pun memastikan ketiga anggota KPPS yang meninggal akan mendapatkan santunan. Santunan itu berasal dari BP Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.
"Semua dapat santunan. Proses santunannya dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Hasbullah kepada detikSulsel, Minggu (17/2).
Santunan kecelakaan kerja penyelenggara ad hoc Pemilu yang meninggal dunia merujuk dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023. Besaran santunan telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000," jelas Hasbullah.
(asm/hsr)