Pria bernama Irwansyah alias Kariyu (26) ditangkap atas aksi pencurian di sebuah toko baju dan kosmetik di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi sebelumnya lebih dulu telah menangkap tiga komplotan pelaku lainnya.
Aksi pencurian terjadi di Toko Bugis Mode, Jalan Poros Allu, Kelurahan Benteng, Kecamatan Bangkala, Jeneponto, pada Kamis (15/10). Polisi kemudian menangkap Kariyu, pada Minggu (25/10).
"Tim melakukan pengungkapan dan penangkapan terduga pelaku pencurian," ujar Dantim Pegasus Resmob Polres Jeneponto, Aiptu Abdul Rasyad kepada wartawan, pada Senin (26/10/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul mengatakan pelaku diduga masuk ke toko dengan cara merusak gembok pintu depan saat kondisi toko kosong. Pelaku kemudian mengambil sejumlah barang, mulai dari baju sweater, kaus, hingga perlengkapan kosmetik.
"Akibat kejadian tersebut, korban ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta," kata Rasyad.
Berdasarkan hasil interogasi, terdapat dua laporan polisi terkait kasus pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Masing-masing berada di sekitar wilayah Kecamatan Bangkala, pada Oktober ini.
"Kasus ini tercatat dalam dua laporan polisi di Polsek Bangkala, masing-masing tertanggal 13 dan 15 Oktober 2026," ungkap Rasyad.
Rasyad menjelaskan, pelaku telah mengakui perbuatannya. Dia juga menyebut aksi pencurian dilakukan bersama tiga orang lainnya, yakni Erwansyah, Syahrian, dan Aldi yang juga telah diamankan polisi.
"Erwansyah dan Syahrian sudah kami amankan di Jeneponto. Sedangkan untuk Aldi sedang menjalani pidana di Polsek Makassar," jelasnya.
Polisi turut mengamankan jaket biru dan karung yang diduga digunakan untuk membawa hasil curian. Pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polres Jeneponto untuk diproses hukum.
"Kasus tersebut disangkakan dengan Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," pungkasnya.
