Driver Ojol di Kendari Diduga Perkosa ABG Disabilitas Ditangkap

Sulawesi Tenggara

Driver Ojol di Kendari Diduga Perkosa ABG Disabilitas Ditangkap

Nadhir Attamimi - detikSulsel
Kamis, 22 Okt 2026 21:01 WIB
Poster
Pengemudi ojol di Kendari ditangkap karena diduga memperkosa remaja disabilitas. Foto: Edi Wahyono
Kendari -

Pengemudi ojek online (ojol) berinisial IK (25) di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap gegara diduga memperkosa remaja wanita disabilitas berusia 17 tahun. Aksi bejat pelaku terungkap dari kecurigaan keluarga korban.

"Iya benar pelaku sudah kami amankan atas dugaan persetubuhan wanita," ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari Kompol Welliwanto Malau dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).

Kasus ini terungkap setelah korban pulang ke rumah dalam kondisi celana kotor, pada Rabu (21/10) sekitar pukul 03.00 Wita. Kondisi korban yang tidak wajar membuat keluarga curiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat pulang ke rumah sekitar pukul 03.00 Wita, keluarga menemukan celana korban dalam kondisi kotor," kata Welliwanto.

Kecurigaan keluarga bertambah setelah memeriksa telepon genggam korban dan menemukan pesan suara dengan kontak bernama IK. Dalam pesan suara itu, IK meminta agar korban tidak menceritakan apa yang dialaminya.

ADVERTISEMENT

"Dalam voice note tersebut, terdapat percakapan, 'Kalau ditanya tentemu dari mana, bilang saja kita dari keliling-keliling agar tidak menimbulkan curiga'," beber Welliwanto.

Pihak keluarga kemudian menginterogasi korban setelah melihat kondisi dan pesan dari IK. Korban pun mengakui bahwa pelaku telah menyetubuhinya.

"Korban akhirnya mengaku telah dipaksa berhubungan seksual oleh IK di sebuah penginapan," tuturnya.

Welliwanto mengungkapkan bahwa korban merupakan penyandang disabilitas intelektual atau tunagrahita. Pelaku diduga tidak mengetahui kondisi korban yang merupakan tunagrahita.

"Korban ini merupakan disabilitas intelektual atau tunagrahita dan pelaku mengaku tidak tahu kalau korban ini disabilitas," bebernya.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Jalan Sapati, Lorong Lengora, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wuawua, Rabu (21/10) sekitar 23.45 Wita. Polisi masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban," pungkasnya.



(hsr/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads