Polda Gorontalo menggeledah kantor Wali Kota Gorontalo terkait kasus dugaan perusakan cagar budaya atau eks rumah jawatan Kantor Pos. Polisi menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan tersebut.
"Polda Gorontalo melaksanakan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan kasus dugaan perusakan cagar budaya di Kota Gorontalo," kata Dikrimsus Polda Gorontalo Kombes Maruly Pardede saat dikonfirmasi detikcom, Selasa (20/10/2026).
Penggeledahan di Kantor Wali Kota Gorontalo, Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, berlangsung pada Senin (19/10) pagi. Dalam penggeledahan itu, tim penyidik membawa 13 dokumen terkait perkara yang diusut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tim berhasil mengamankan 13 dokumen yang berhubungan dengan perkara dimaksud," jelas Maruly.
Adapun dokumen yang dibawa penyidik di antaranya buku register surat masuk dan surat keluar Bagian Hukum; buku register penomoran Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo tahun 2019, 2020, dan 2024; Surat undangan; daftar hadir rapat koordinasi Tim Pengkaji Keputusan Wali Kota Gorontalo; Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo tentang Pembentukan Tim Ahli Cagar Budaya Kota Gorontalo; serta naskah rekomendasi penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Bangunan Cagar Budaya.
Kemudian ada Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo tentang Pembentukan Tim Pengkaji atas penerbitan Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020; risalah rapat koordinasi tim pengkaji; serta Surat Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 350/34/IX/2025 tentang Pencabutan atas Keputusan Wali Kota Gorontalo Nomor 126/10/II/2020 tentang Penetapan Gedung Kantor Pos dan Eks Rumah Jawatan Kantor Pos dan Telegraf sebagai Cagar Budaya di Kota Gorontalo.
Maruly berharap sejumlah dokumen yang disita dapat menjadi petunjuk dalam mengungkap kasus ini. Dia menegaskan kasus dugaan perusakan cagar budaya ini ditangani penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo secara profesional.
"Sebagai rencana tindak lanjut, Ditreskrimsus Polda Gorontalo akan membuat permohonan persetujuan penyitaan, melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka, menyusun administrasi penetapan tersangka, melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan, hingga melaksanakan tahap satu penyerahan berkas perkara," pungkasnya.
