Pemilik SPPG Soroti Dugaan Pungli Yayasan Mallomo Dalle

Pemilik SPPG Soroti Dugaan Pungli Yayasan Mallomo Dalle

Tim detiksulsel - detikSulsel
Sabtu, 17 Okt 2026 19:47 WIB
Pemilik SPPG di Sidrap mengungkap dugaan pungli Yayasan Mallomo Dalle. Dokumen Istimewa
Foto: Pemilik SPPG di Sidrap mengungkap dugaan pungli Yayasan Mallomo Dalle. Dokumen Istimewa
Makassar -

Seorang pemilik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berinisial T mengungkap dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan Ketua Yayasan Mallomo Dalle Andi Sukriadi beserta bawahannya bernama Asdar. Dia mengaku diminta membayar komitmen fee Rp 60 juta serta diwajibkan membeli ribuan ompreng melalui yayasan tersebut sebagai prasyarat menjadi mitra.

"Awal-awal itu kita disuruh bayar komitmen fee Rp 60 juta," ujar T kepada detiksulsel, Sabtu (17/10/2026).

Pemilik SPPG itu mengatakan kewajiban membeli ompreng disertai alasan untuk memenuhi setoran-setoran, termasuk komitmen fee yang diminta. Dia mengaku pengadaan ribuan ompreng tersebut awalnya mencapai Rp 210 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wajib beli Ompreng di yayasan, alasannya buat setoran-setoran, termasuk Rp 60 juta itu," kata T.

Lebih lanjut T menjelaskan pihaknya diwajibkan membeli 3.500 ompreng dengan harga Rp 60 ribu per unit kepada Yayasan Mallomo Dalle. Namun, belakangan pihak yayasan hanya mewajibkan pembelian 3.000 ompreng.

ADVERTISEMENT

"Awalnya diwajibkan beli 3.500 ompreng, harga Rp 60 ribu per ompreng jadi Rp 210 juta (total harganya). Tapi akhirnya dia kembalikan Rp 30 juta (500 ompreng), jadi sisa Rp 180 juta," ungkapnya.

Menurut dia, permintaan tersebut menjadi persoalan karena biaya yang harus dikeluarkan dianggap sebagai syarat untuk menjadi mitra. Dia juga mempertanyakan peruntukan setoran yang disebut-sebut akan disalurkan ke tingkat pusat.

"Bahasanya ke pusat, tapi tidak terperinci," jelasnya.

Dia menilai mekanisme tersebut perlu dipertanyakan karena, berdasarkan pemahamannya, proses menjadi mitra melalui Badan Gizi Nasional (BGN) tidak mensyaratkan pembayaran seperti yang dia alami.

"Sebenarnya peraturan BGN ternyata gratis," tuturnya.

Selain persoalan komitmen fee dan pengadaan ompreng, dia mengungkapkan adanya dugaan pungutan lain yang disebut akan diberlakukan ketika dapur mulai beroperasi. Namun, pungutan tersebut belum terjadi karena dapurnya belum berjalan.

"Ada lagi sebenarnya kalau sudah berjalan, pungut Rp 1.000 per ompreng, kalau sudah berjalan. Cuma belum berjalan," cetusnya.

Pemilik SPPG itu memperkirakan total kerugian akibat pungutan yang dipersoalkannya mencapai Rp 240 juta. Angka tersebut belum termasuk biaya pembangunan dan pengadaan perlengkapan dapur yang disebut mencapai Rp 1,2 miliar.

"Kerugian akibat pungutan liar Rp 240 juta," jelasnya.

Dapur SPPG Tak Kunjung Beroperasi

T menjelaskan pihaknya sudah melakukan pembangunan dapur SPPG sejak Agustus 2025 setelah proses persyaratan diselesaikan sekitar Juli hingga Agustus 2025. Pembangunan tersebut rampung pada Oktober 2025, namun dapurnya belum bisa beroperasi karena berulang kali tidak lolos verifikasi.

"Setiap selesai pembangunan, ada tim survei lapangan, verifikasi, itu ditolak. Sampai setahun terakhir ada 10 kali perubahan dapur," jelasnya.

Perubahan yang diminta, menurut dia, mencakup pemindahan dapur, lokasi gudang, hingga tata letak ruangan. Dia menilai pendampingan dari yayasan seharusnya diberikan selama proses tersebut.

"Misalnya dipindah dapur, dipindah titik gudang, lay out-nya. Itu sebenarnya tugasnya yayasan untuk mendampingi, tapi tidak mendampingi. Padahal itu dikira kita menyetor kemarin supaya didampingi," katanya.

Dia juga mengaku telah memenuhi sejumlah catatan terkait fasilitas dan perlengkapan kantor. Meski demikian, dapurnya tetap belum dinyatakan lolos.

"Fasilitas kantor kurang langsung saya selesaikan, peralatan kantor ada yang kurang, diganti saya langsung ganti," katanya.

Dia menyebut persoalan komunikasi dengan SPPI Korwil Sidrap bernama Ismail turut menjadi kendala yang dirasakannya. Dia menduga terdapat perlakuan yang tidak adil dalam proses verifikasi dapur SPPG.

"Menurutku, kalau nacari celahnya di dapurku, nacari terus ki," katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Mallomo Dalle Andi Sukriadi mengklaim uang yang diduga pungli tersebut untuk pembelian peralatan dapur MBG. Dia menekankan pembayaran itu dilakukan pada 2025.

"Benar saya ketua yayasan. Namun dugaan tersebut sangat tidak benar karena mereka melakukan pembelian peralatan dapur mbg.. dan kami sangat siap mempertanggung jawabkan hal tersebut," ujar Andi Sukriadi.

"Bukti pembelian alat dan barang ada. Terus pembelian dilakukan dari tahun lalu. kok sekarang dipermasalahkan. Tapi setiap sesuatu yang merugikan kami, dan tidak sesuai, saya juga pasti tempuh jalur yang semestinya," sambungnya.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads