Eks Sekda Sultra Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan dan Minum

Sulawesi Tenggara

Eks Sekda Sultra Jadi Tersangka Korupsi Anggaran Makan dan Minum

Irwan Mubaraq - detikSulsel
Kamis, 15 Okt 2026 20:25 WIB
Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio (AL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tahun 2022-2023.
Foto: Mantan Sekda Sultra Asrun Lio ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. (dok. istimewa)
Kendari -

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrun Lio (AL) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran makan dan minum tahun 2022-2023. Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Umum Setda bernama Juli (Jl) juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Tersangka yang ditetapkan berjumlah 2 orang, yaitu AL dan JL," ujar Kasi Penyidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Enjang Slamet kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Enjang mengatakan AL menjabat Sekda Sultra Periode 2022-2026 dan JI selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Biro Umum Setda Sultra. Dalam kasus ini kerugian negara diperkirakan sekitar Rp 4,23 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil perhitungan sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) nilai kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 4.231.248.940," bebernya.

ADVERTISEMENT

Enjang menuturkan AL ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II A Kendari sedangkan JI ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kendari. Keduanya ditahan selama 20 hari.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603, Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 9, Pasal 12 huruf a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.



(hsr/hsr)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads