Polisi menangkap tiga pria spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar). Lima motor hasil curian dijual pelaku di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng) lalu uangnya dipakai untuk kebutuhan pribadi dan membeli narkotika jenis sabu.
"Terdapat tiga orang tersangka pencurian sepeda motor," ujar Kapolresta Mamuju Kombes Ferdyan Indra Fahmi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).
Tiga pelaku masing-masing berinisial ER (23), N (17) serta satu residivis kasus serupa inisial YS alias HR (24). Polisi lebih dulu membekuk pelaku ER di wilayah Mamuju pada 28 September 2026.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari keterangan ER, polisi menangkap YS yang bersembunyi di wilayah Donggala, Sulteng awal Oktober 2026. Pelaku YS sempat melawan petugas saat akan dibekuk sehingga dihadiahi timah panas di bagian kaki.
"Sementara pelaku satunya (N) dibekuk setelah polisi memperoleh keterangan dari pelaku YS. Terduga pelaku YS merupakan residivis kasus curanmor," terang Ferdyan.
Ferdyan mengatakan pelaku melancarkan aksinya di 5 lokasi berbeda di wilayah Mamuju. Mereka awalnya memantau lokasi sasaran selama beberapa hari kemudian melancarkan aksinya pada dini hari atau saat pemilik kendaraan tertidur.
Para pelaku datang ke lokasi pencurian dengan menggunakan motor, lalu membawa kendaraan hasil curian dengan cara distep. Selain itu, pelaku juga biasanya melancarkan aksinya dengan memasukkan motor ke dalam mobil.
"Barang bukti yang diamankan ada 5 kendaraan motor hasil curian, kemudian 1 motor yang digunakan saat beraksi dan satu mobil rental yang digunakan saat beraksi juga," bebernya.
Ferdyan mengungkapkan motor hasil curian dijual pelaku ke wilayah Morowali dan Donggala. Sementara uang hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari, dan digunakan pelaku YS membeli sabu.
"Terduga pelaku melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor untuk digunakan sehari-hari dan dipakai (pelaku YS) untuk membeli sabu-sabu," sebutnya.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka kini ditahan di Mapolresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP dengan ancaman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp 500 juta.
