Wakapolri Nilai Mekanisme Plea Bargain Berjalan Baik di Kendari

Wakapolri Nilai Mekanisme Plea Bargain Berjalan Baik di Kendari

Irwan Mubaraq - detikSulsel
Rabu, 14 Okt 2026 09:50 WIB
Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat saat kunjungan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dokumen Istimewa
Foto: Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat saat kunjungan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dokumen Istimewa
Kendari -

Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat menilai mekanisme plea bargain atau mekanisme pengakuan bersalah seperti yang diatur dalam KUHAP baru berjalan baik di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Penilaian itu disampaikan setelah dirinya meninjau langsung penerapan KUHP dan KUHAP baru di sejumlah institusi penegak hukum, mulai dari pengadilan hingga kepolisian.

Komjen Wahyu melakukan kunjungan kerja bersama Wakil Kepala Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana di Kota Kendari pada Selasa (13/10/2026). Dia menilai penerapan KUHP dan KUHAP baru berjalan baik.

"Kami berkunjung ke sini dalam rangka melihat implementasi pelaksanaan KUHP dan KUHAP di lapangan. Setelah melihat beberapa kantor, baik pengadilan agama maupun kejaksaan tinggi, dan saat ini berada di Polresta Kendari, ternyata semuanya dapat berjalan dengan lancar," ujar Komjen Wahyu kepada wartawan di Kendari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara statistik juga terlihat bahwa ketentuan dalam KUHAP yang baru, seperti plea bargaining dan sebagainya, menunjukkan angka yang cukup signifikan. Artinya, pelaksanaannya sudah berjalan dengan baik," sambungnya.

Wahyu menekankan pentingnya sinergi antarlembaga penegak hukum dalam menjalankan tugas dan memastikan proses hukum berjalan profesional. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Bukan hanya menjadi mitra dalam profesionalisme pelaksanaan tugas, tetapi juga merupakan mitra yang sangat strategis bagi kita semua untuk mencapai satu tujuan, yaitu keadilan bagi masyarakat," jelasnya.

Wakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat saat kunjungan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dokumen IstimewaWakapolri Komjen Wahyu Hadiningrat saat kunjungan ke Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. Dokumen Istimewa

Sementara itu, Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana menjelaskan mekanisme gelar perkara bersama dalam KUHAP baru menjadi ruang koordinasi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penanganan perkara. Langkah ini diharapkan dapat menyelaraskan proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

"Jadi sekarang dengan KUHAP baru tidak lagi kemudian memasalahkan perdebatan keadilan. Kepastian menjadi tidak lagi terganggu karena dengan terbukanya perkara bersama tadi akan menjadikan jembatan untuk tadi mempersatukan pandangan para penyidik, kejaksaan dengan pihak-pihak tadi, kemudian advokat, ada juga atasan penyidik, ada jaksa, informasi penyidik, jaksa sehingga perkara itu bisa kemudian tidak berlarut-larut lagi. Itu yang kami lakukan," ujar Asep.

Asep menyebut Sulawesi Tenggara menjadi salah satu daerah yang telah menerapkan pola tersebut. Penerapan itu menjadi contoh dalam upaya memperkuat koordinasi antarpihak yang menangani perkara.

"Sultra salah satu contoh model yang sudah saya sebutkan tadi," pungkasnya.



(hmw/hmw)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads