Pemotor Bonceng 3 Tabrak Polisi Saat Hindari Razia di Makassar

Pemotor Bonceng 3 Tabrak Polisi Saat Hindari Razia di Makassar

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Kamis, 08 Okt 2026 17:57 WIB
Yellow police tape at night with blurred blue and red lights from police cars and emergency vehicles. Shallow depth of field. With copy space for text.
Foto: Ilustrasi. (Getty Images/Ole Schwander)
Jakarta -

Seorang polisi ditabrak pengendara motor yang berboncengan tiga tanpa mengenakan helm di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pengendara tersebut hendak kabur dari razia lalu lintas.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, Rabu (7/10) malam. Aparat kepolisian gabungan menyasar pengendara yang tidak mengenakan helm hingga memakai knalpot brong.

"Ada razia oleh lalu lintas, itu juga menghalau kelompok-kelompok remaja yang lewat. Ada yang mencoba kabur, mereka berboncengan tiga, nggak pakai helm," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aparat yang bertugas awalnya melihat pelaku yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Sejumlah polisi lalu berkumpul di tengah jalan untuk mencegat, namun satu aparat di antaranya ditabrak.

"Pengemudinya kita sudah amankan karena melakukan tindakan menabrak anggota Polri secara sengaja dan mau kabur," kata Arya.

ADVERTISEMENT

Para pemuda yang boncengan terjatuh dari motor. Sementara anggota polisi yang ditabrak langsung dievakuasi oleh rekannya ke pinggir jalan.

"Ini anggota yang tertabrak sudah dirawat, kondisinya baik. Anggota dari Satuan Pamobvit Polrestabes Makassar," jelasnya.

Arya menegaskan, para pengendara sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas sampai menabrak anggota Polri.

"Iya tersangka karena melakukan tindakan (penabrakan) terhadap anggota Polri. Dia tidak pakai helm, berboncengan tiga, menabrak lagi," imbuh Arya.

Motor yang digunakan pelaku juga ditilang. Arya menegaskan motor yang memakai knalpot mesti dilepas dan dikembalikan ke bentuk standar.

"Ini motor ditilang, tentu akan diproses tilangnya. Kami wajibkan semua motor yang knalpot gunakan brong untuk dilepas, diganti knalpot standar," pungkas Arya.



(sar/ata)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads